Saturday 23 May 2015

PENGARUH PRODUK KREDIT USAHA RAKYAT MIKRO TERHADAP TINGKAT PROFITABILITAS PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) TBK KANTOR CABANG PEMBANTU SUCI BANDUNG



BAB I
PENDAHULUAN

                Pada bab ini, penulis memaparkan hal-hal yang menjadi latar belakang dan  membuat penulis tertarik untuk melaksanakan penelitian tentang pengaruh produk kredit usaha rakyat mikro terhadap profitabilitas pada PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Suci, yang terdiri dari identifikasi masalah, maksud dan tujuan, metode penelitian, serta lokasi dan waktu penelitian.
1.1           Latar Belakang Masalah
              Sebagai lembaga keuangan yang dibutuhkan masyarakat bank sangat membantu pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan produk kredit yang dimiliki. Perkembangan dunia usaha di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat terutama pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah karena pada saat ini telah banyak tumbuh pengusaha muda.
              Banyak sekali bank di Indonesia yang masih menjadikan kredit sebagai salah satu sumber pendapatan utama yang diperoleh dari bunga yang dibebankan kepada debitur. Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai macam simpanan dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam berbagai jenis kredit.
              Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan salah satu pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi sabuk pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi yang terjadi. Selain menjadi salah satu sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu dalam upaya pemerintah mengurangi pengangguran. Sektor UMKM yang paling besar penyaluran kreditnya pada tahun ini adalah pedagang besar dan eceran, yaitu mencapai 7,9 persen, kontruksi 6,2 persen, jasa kemasyarakatan, sosial, dan hiburan 5,2 persen.
              Dalam upaya menjembatani kemudahan akses para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memperoleh fasilitas kredit perbankan yang layak (feasible), disamping peningkatan pemberdayaan sektor rill dan pelaku usahanya serta sejalan dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan eksistensi pelaku usaha mikro, maka diperlukan suatu produk kredit yang responsive terhadap calon debitur tersebut, maka digulirkanlah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah bagi pelaku usaha yang layak (feasible) untuk dapat memperoleh fasilitas kredit yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin dengan pembayaran imbal jasa penjaminan oleh pemerintah. Sehingga hal ini membuka peluang bagi Bank Rakyat Indonesia yang mengemban misi fungsi sebagai penggerak laju perekonomian, menjadi salah satu Bank yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
              Kredit usaha rakyat merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu para pengusaha kecil agar dapat mengembangkan usahanya dengan menambah modal yang didapatkan dari pinjaman bank, dengan fasilitas kredit yang diberikan pada perusahaan atau perorangan diharapkan mereka mampu membiayai  kebutuhan dana jangka pendek dalam rangka pembelian, perluasan dan pembaharuan.
           
Dalam melakukan analisis kredit secara umum berpedoman kepada analisis aspek-aspek  5 C yang terdiri dari : Character, Capacity; Capital;. Condition, dan Collateral ( 5C’S of good lending
).
Pengeluaran kredit umumnya menggunakan dana yang besar dan biasanya dikeluarkan untuk jangka waktu yang panjang. sampai saat ini sumber pendapatan bank yang utama masih berasal dari penyaluran kredit yang berupa pendapatan bunga (interest revenue). Pada neraca bank, kita akan melihat bahwa sumber pembiayaan utama untuk kredit tersebut adalah dana pihak ketiga (berupa tabungan, giro, deposito, dan lain – lain), oleh karena itu bank selayaknya hanya memberikan kredit kepada debitur yang dinilai layak, serta bank harus dapat mengendalikan risiko kredit yang diberikannya.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dalam penulisan  Laporan Pra Tugas Akhir ini penulis akan membahas mengenai : “PENGARUH PRODUK KREDIT USAHA RAKYAT MIKRO TERHADAP TINGKAT PROFITABILITAS PADA  PT. BANK RAKYAT INDONESIA”

1.2           Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka dalam penulisan laporan pra tugas akhir ini penulis akan membahas   mengenai :
1.      Bagaimana pengaruh pertumbuhan jumlah debitur terhadap tingkat profitabilitas untuk Kredit Usaha Rakyat pada PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Kantor Cabang Pembantu Suci ?
2.      Bagaimana pengaruh jumlah Outstanding Credit terhadap tingkat profitabilitas Kredit Usaha Rakyat pada PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Kantor Cabang Pembantu Suci ?
3.      Bagaimana pengaruh nilai NPL (Non Performing Loan) Kredit Usaha Rakyat terhadap tingkat profitabilitas PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Kantor Cabang Pembantu Suci ?

1.3           Maksud dan Tujuan

Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data yang diperlukan dalam pembuatan  Laporan Pra Tugas Akhir, sebagai salah satu syarat menempuh ujian akhir semester 4 Politeknik Pajajaran Program Studi Manajemen Keuangan dan Perbankan. Adapun tujuannya adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui dan membahas pertumbuhan jumlah debitur kredit usaha rakyat pada PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Kantor Cabang Pembantu Suci.
2.      Untuk mengetahui dan membahas pengaruh jumlah Outstanding Credit terhadap tingkat profitabilitas Kredit Usaha Rakyat pada PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Kantor Cabang Pembantu Suci.
3.      Untuk mengetahui dan membahas pengaruh nilai NPL (Non Performance Loan) Kredit Usaha Rakyat Mikro terhadap tingkat profitabilitas pada PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Kantor Cabang Pembantu Suci.

1.4       Metode Penelitian dan Teknik Pengumpulan Data

 Dalam melakukan penelitian bagi penyusunan Laporan Pra Tugas Akhir ini penulis berusaha memperoleh data sesuai dengan masalah yang akan dibahas. Adapun metode penelitian yang dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Untuk memperoleh data baik yang menyangkut data primer maupun sekunder penulis memakai dua teknik pengumpulan data yaitu :
1.      Penelitian Lapangan (field research)
Yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung pada objek penelitian yaitu di PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Kantor Cabang Pembantu Suci.
. Ada tiga cara pengumpulan data yang dipakai yaitu sebagai berikut :
a.       Wawancara, yaitu penulis melakukan tanya jawab langsung pada pegawai staf dan karyawan (Account Officer) di bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Suci.
b.      Observasi, yaitu penulis melakukan pengamatan langsung terhadap segala proses yang berkaitan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Suci, sehingga diperoleh data yang jelas mengenai objek yang diteliti.
c.       Studi dokumen, yaitu penulis melakukan pengumpulan dokumen dengan cara mengutip dan mengambil data yang relevan dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Suci.

2.   Penelitian Kepustakaan (library research)
      Dengan teknik ini penulis mengumpulkan data – data melalui pemanfaatan sumber - sumber tertulis yang terdiri atas buku-buku dan ketetapan- ketetapan yang tersedia di perpustakaan maupun tempat lain yang berhubungan dengan Kredit Usaha Rakyat.
            1.5       Lokasi dan Waktu
 Perusahaan yang dijadikan objek penelitian adalah PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Suci, Bandung yang bertempat di Jl. P.H.H Mustofa no. 39 komplek surapati core, Bandung. Sedangkan untuk waktu pelaksanaannya telah dilakukan selama 5 hari terhitung dari tanggal 1 Maret 2013 sampai dengan 5 Maret 2013.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

        Pada bab ini, penulis memaparkan beberapa teori yang sangat berkaitan dengan isi penyajian dan pembahasan data pada bab III, teori-teori ini penulis ambil dari riset kepustakaan, literatur-literatur dan media informasi internet yang relevan dengan objek yang dibahas. Dengan harapan bahwa keberadaan bab II ini akan mendukung isi dari karya tulis ini.

2.1  Bank
             Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, dan mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Untuk sistem perbankan sendiri, khususnya perbankan di Indonesia yang telah diatur dan dapat dilihat dalam UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998.
2.1.1 Pengertian Bank
             Definisi mengenai bank pada dasarnya tidaklah berbeda, jika terdapat perbedaan, hanya tampak pada sistem operasional yang dianut dan bentuk bank nya saja. Penulis menjelaskan beberapa pengertian mengenai bank yang dikutip dari beberapa sumber diantaranya adalah :
           Menurut A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan yang ditulis oleh Juli Irmayanto dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya mengemukakan bahwa “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan dan lain-lain. (1998:1)
           Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang Perbankan menjelaskan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menyimpan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya. Dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
           Dalam buku Dasar-dasar Perbankan, Kasmir menjelaskan bahwa “Bank adalah sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”. (1998:18)
           Menurut Crosse dan Hempel dalam buku yang ditulis oleh Juli Irmayanto menjelaskan bahwa “Bank adalah suatu organisasi yang menggabungkan usaha manusia dan sumber-sumber keuangan untuk melaksanakan fungsi bank dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat dan untuk memperoleh keuntungan bagi pemilik bank”. (2002:2)
           Menurut Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H dalam bukunya Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah di Indonesia, “Bank adalah usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”. (2007:2)
           Menurut pendapat penulis, Bank adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit, bank adalah perusahaan atau lembaga yang bergerak dibidang keuangan dan berfungsi sebagai perantara bagi masyarakat yang memiliki dana lebih (surplus fund) dan bagi masyarakat yang kekurangan dana (deficit fund). Dana yang berasal dari kelompok masyarakat surplus fund akan disalurkan pada kelompok masyarakat deficit fund dalam bentuk kredit.

2.1.2   Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank
           Menurut Zaenal Asikin/ Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang mengemukakan bahwa “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”. Yang dimaksud demokrasi ekonomi disini yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (1997: 5/2007:4)
           Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (Pasal 3 Undang Undang No. 7 Tahun 1992). Dan perbankan di Indonesia memiliki tujuan yang strategis dan tidak semata-mata berorientasi ekonomis, tetapi juga berorientasi pada hal-hal yang non-ekonomis seperti stabilitas nasional yang mencakup stabilitas politik dan sosial. Hal ini diatur secara lengkap dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Perbankan yang berbunyi, “ Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. (2010,169)

2.1.3   Jenis-jenis Bank
             Menurut Jopie Jusuf pada buku Panduan Dasar untuk Account Officer bahwa “ Dalam UU No.7/1992, bank hanya dibagi menjadi dua jenis,” yaitu :
1.        Bank Umum, yakni bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berdasarkan pembagian yang baru ini, seluruh bank yang pada undang-undang lama berbeda sekarang menjadi sama yaitu bank umum.
2.        Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau yang dipersamakan dengan itu.

2.2      Kredit  
               Kredit merupakan hal yang menyangkut kepercayaan, pemberian kredit bertujuan untuk membantu perekonomian. Hingga saat ini kredit masih merupakan salah satu produk yang menjadi sumber pendapatan paling besar bagi bank, karena dalam setiap penyalurannya bank akan memperoleh bunga dari setiap kredit yang telah diberikan.
           2.2.1      Pengertian Kredit
            Kata kredit berasal dari bahasa latin credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya. Jika seseorang memperoleh kredit dari bank maka ia telah memperoleh kepercayaan (trust) dari bank tersebut. Dengan kata lain kredit memiliki pengertian adanya kepercayaan dari seseorang atau badan hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum lainnya yaitu bahwa yang bersangkutan pada masa yang akan datang akan memenuhi segala kewajibannya sesuia dengan yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Pengertian kredit menurut beberapa ahli dan sumber antara lain :
1. R.A Rivai Wirasasmita mengatakan bahwa “Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu yang akan datang disertai dengan kontra prestasi berupa bunga dalam bentuk uang.”(2002:2)
2. Raymond P. Kent yang dikutip Thomas Suyatno mengatakan bahwa “Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran di waktu yang akan datang, karena penyerahan barang – barang sekarang.” (1993:2)
3. Undang – Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat 11 yang dikutip Kasmir dalam bukunya Dasar – dasar Perbankan yaitu :
            “Kredit adalah penyedia uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan pinjaman – pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga.” (2002:102)
                        Menurut penulis, kredit merupakan kepercayaan yang diberikan kepada debitur oleh bank, untuk menerima dana dan mengelolanya sesuai dengan tujuan penggunannya yang telah disepakati antara pihak bank dengan debiturnya, dengan pembayaran kembali yang disertai bunga.
    2.2.2 Unsur – Unsur Kredit
            Menurut M. Rachmat Firdaus dalam buku Teori dan Analisis Kredit, unsur – unsur  kredit meliputi :
1. Adanya orang atau badan yang memiliki uang, barang atau jasa   yang bersedia meminjamkannya kepada pihak lain, biasanya disebut kreditur.
2. Adanya orang atau badan yang memerlkan atau meminjam uang, barang atau jasa yang biasanya disebut debitur.
3. Kepercayaan kreditur pada debitur.
4. Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur pada kreditur.
5. Perbedaan waktu antara saat penyerahan uang, barang atau jasa oleh kreditur dengan saat pembayaran kembali oleh debitur.
6. Adanya resiko.
            Menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2001:94). Unsur – unsur yang terdapat dalam kredit adalah sebagai berikut :
1. Kepercayaan
Keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang di berikan, baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa, akan benar – benar diterimanya kembali beserta bunga dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
                        2. Waktu
Masa yang memisahkan antar pemberian prestasi dan kontraprestasi yang diterima pada masa yang akan datang.
                        3. Degree of Risk
Tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dan kontraprestasi yang diterima pada masa yang akan datang.
                        4. Prestasi
Prestasi atau objek kredit tidak saja diberikan dalam bentuk uang tetapi dapat berbentuk barang atau  jasa.

                        5. Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian kredit atau jasa tersebut yang berupa bunga.
                        6. Kesepakatan
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian kredit dimana masing – masing pihak (debitur dan kreditur) menandatangani hak dan kewajibannya.

2.2.3 Fungsi Kredit
 Adapun fungsi kredit yang dikemukakan Muchdarsah Sinaungan yang dikutip Faisal Abdullah dalam bukunya Manajemen Perbankan diantaranya :
            1.  Meningkatkan Peredaran Uang dalam Lalu lintas Uang
Uang yang disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lain   sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari wilayah lainnya.
            2.  Meningkatkan Daya Guna Uang
Maksudnya jika uang hanya disimpan dirumah saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan digunakan dalam bentuk kredit, maka uang tersebut akan menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa bagi penerima (debitur) dan pendapatan bagi bank (kreditur).


            3.  Menigkatkan Peredaran Uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga, suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
            4. Untuk Meningkatkan Usaha Nasabah
Bagi debitur kredit tentu akan meningkatkan gairah usaha apalagi nasabah dengan modal kecil. Dengan tambahan dana dari bank maka usaha debitur (nasabah) akan ditingkatkan dan diperluas. (2005:84)

2.2.4 Jenis-jenis Kredit
Berbagai jenis usaha, menyebabkan bergam pula kebutuhan akan dana. Kebutuhan dana  yang beragam menyebabkan jenis kredit bank juga menjadi beragam. Dalam prakteknya kredit yang diberikan bank terdiri dari berbagai jenis. Menurut Malayu Hasibuan dalam bukunya Dasar – dasar Perbankan bahwa terdapat beberapa jenis kredit pada bank. Disini penulis mengambil jenis kredit dari segi kegunaan, tujuan penggunaan kredit, jangka waktu kredit, jaminan dan sektor usaha.
            1. Kredit dilihat dari segi kegunaan    :
                a. Kredit Investasi
Yaitu kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha    atau membangun proyek/pabrik baru dimana masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dan biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan;
                b. Kredit Modal Kerja
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan           produksi dalam operasionalnya. Contoh, kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai, atau membayar biaya-biaya lainnya yang berkaitan proses produksi perusahaan. Kredit modal kerja merupakan kredit yang dicairkan untuk mendukung kredit investasi yang sudah ada.
               c. Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada suplier atau agen – agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah tertentu.        
            2. Kredit dilihat dari segi tujuan penggunaannya :
                a. Kredit Produktif
Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan untuk modal atau perluasan usaha. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
               b.  Kredit Konsumtif
Kredit Konsumtif merupakan kebalikan dari kredit produktif dimana kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa melainkan hanya dikonsumsi secara pribadi. Biasanya kredit ini dipergunakan untuk keperluan pribadi misalnya pembelian rumah, pembelian kendaraan bermotor, pembelian alat – alat rumah tangga atau keperluan lainnya.
            3. Kredit dilihat dari segi jangka waktunya :
                    a. Kredit Jangka Pendek
                     Kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
                    b. Kredit Jangka Menengah
Kredit yang memiliki jangka waktu berkisar antara 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun.
                    c. Kredit Jangka Panjang
Kredit yang memiliki jangka waktunya lebih dari (3) tiga tahun atau lebih dari 5 (lima) tahun. (2007:88)
               4. Kredit dilihat dari segi Jaminan :
                   a.  Kredit dengan Jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya, setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur.


b. Kredit tanpa Jaminan
Yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank.
                    5. Dilihat dari segi sektor usaha :
                             a. Kredit pertanian
                                         Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang berwujud atau tidak berwujud. Kredit ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas calon debitur selama berhubungan dengan bank yang bersangkutan.
                             b. Kredit peternakan
                                         Dalam hal ini kredit diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek.
                             c. Kredit industri
                                         Yaitu kredit untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
                             d. Kredit pertambangan
                                         Jenis usaha tambang yang dibiayai biasanya dalam jangka penjang.
                             e. Kredit pendidikan
                                         Merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untk para mahasiswa.
                             f. Kredit profesi
                                         Diberikan kepada para professional seperti dosen, dokter atau pengacara. 
              g. Kredit perumahan
                          Yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.

2.2.4    Sumber-Sumber Dana dalam Pemberian Kredit
Salah satu kendala bagi bank dalam memberikan kredit adalah masalah kebutuhan dana. Dalam memberikan kredit, dana yang dimiliki bank tidak hanya berasal dari modal sendiri melainkan dari berbagai sumber menurut Jopie Jusuf dalam bukunya yang berjudul Panduan Dasar untuk Account Officer menyebutkan bahwa secara garis besar, sumber dana bank dapat dibagi menjadi :
1.      Modal sendiri (equity) dari para pemegang saham. Sumber dana ini merupakan sumber dana tetap (permanen).
2.      Dana Masyarakat yaitu dana yang dihimpun dari masyarakat. Jenis ini terdiri dari tiga golongan besar yaitu rekening giro, tabungan, dan deposito.
3.      Bank juga dapat menghimpun dana dengan menerbitkan obligasi, yaitu surat hutang jangka panjang
4.      Pinjaman antar bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) melalui pasar uang (money market). Jenis ini merupakan sumber dana cadangan yang baru dipergunakan apabila keadaan memaksa. Misal, untuk menutupi kekalahan kliring. Disebut dalam keadaan memaksa karena harga (suku bunga) di pasar uang ini bisa sangat berfluktuasi dan belum tentu tersedia pada saat dibutuhkan.

Menurut penulis sumber dana bank juga dapat berasal dari Dana Pemerintah, karena dalam menyalurkan kreditnya dana yang didapatkan oleh bank tidak hanya berasal dari dana pihak ketiga saja (DPK) atau modal sendiri, dan yang telah disebutkan sebelumnya, bank juga bekerjasama dengan pemerintah untuk menjalankan program pemerintah yang bertujuan membantu rakyat agar bisa mendapatkan dana untuk membiayai usahanya, kredit yang diberikan oleh pemerintah melalui bank ini merupakan kredit dengan bunga yang rendah sehingga tidak memberatkan rakyat.

2.2.5 Tujuan Pemberian Kredit
Menurut Kasmir, SE, MM seperti yang diungkapkan dalam buku yang berjudul Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya edisi ke enam tujuan utama pemberian suatu kredit antara lain :
1. Mencari keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut.    Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa. Balas jasa atau bunga tersebut disebut spread based
 2. Membantu Usaha Nasabah
          Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang  membutuhkan dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

 3. Membantu Pemerintah
              Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarnya pemberian kredit adalah :
a.       Penerimaan pajak dari keuntungan yang diterima nasabah dan bank.
b.      Membuka kesempatan kerja.
c.       Meningkatkan jumlah barang dan jasa.
d.      Menghemat devisa Negara.
e.       Meningkatkan devisa Negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan eksport (2002:105).

Menurut Drs. Malayu S.P Hasibuan dalam bukunya yang berjudul dasar-dasar perbankan menerangkan bahwa fungsi kredit adalah sebagai berikut :
a.       Menjadi motivator dan dinamisator peningkatan kegiatan perekonomian.
b.      Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.
c.       Memperbesar modal kerja masyarakat.
d.      Memperlancar arus barang dan arus uang.
e.       Meningkatkan income per capita masyarakat.
f.       Meningkatkan produktifitas dana yang ada.
g.      Meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat.
h.      Mengubah cara berfikir atau bertindak masyarakat untuk lebih ekonomis.  
   
2.3 Analisa dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat
             Dalam memberikan kredit bank harus menerapkan analisa terhadap debitur dengan sangat cermat dan teliti. Oleh karena itu bank harus menerapkan hal – hal yang berkaitan dengan pemberian kredit.

             2.3.1 Prinsip-prinsip Pemberian Kredit
            Menurut As. Mahmoedin dalam bukunya Dasar – Dasar Kredit BPR Kredit merupakan kepercayaan, kepercayaan ini timbul bila ada pendekatan antara pemberi dan penerima kredit. Untuk mendukung kepercayaan tersebut diperlukan, antara lain :
                        Dalam perkreditan dikenal beberapa penilaian kredit, yaitu :
                           1. Seven C’s of Credit (Prinsip 7C)             
                              Faktor ini lebih dikenal dengan sebutan Five C’s of Credit, namaun kemudian berkembang menjadi Seven C’s of Credit antara lain :
a.   Character
Adalah watak atau akibat yang dimiliki seorang nasabah bank. Meneliti watak dan sifat pribadi nasabah dan menginginkan agar nasabahnya memiliki karakter yang baik, yang diantaranya :
1)         Berkepribadian yang baik
2)         Bertingkah laku yang baik
3)         Memiliki lingkungan yang baik
           4)    Mempunyai riwayat yang baik
b.   Capacity
Adalah kemampuan nasabah dalam mengembalikan kredit. Ada beberapa kemampuan yang diharapkan oleh bank dari nasabahnya :
1)      Mampu dalam persoalannya dengan melihat kesehatan dan keterampilannya
2)      Mampu mengelola perusahaan yang dapat dilihat pada kemampuan manajemennya
                                  3)      Mampu berproduksi dengan baik, dengan melihat kapasitas produksinya
4)      Mampu mengembalikan kredit, dilihat berdasarkan perhitungan penghasilan bersih, perputaran usaha, situasi keuangan, dan modal kerja yang dimiliki.
c.   Capital
Adalah untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) dengan melakukan seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya.
                             d.    Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai keadaan ekonomi saat ini, dan kemungkinan untuk masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing serta akibat yang akan timbul terhadap prospek usaha dari sektor yang dijalankan.
e.   Collateral
Merupakan jaminan yang diberkan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
f.    Constraint
Bank harus meneliti dan mempelajari berbagai kendala dan hambatan, baik peraturan resmi maupun kebiasaan yang berlaku umum dalam masyarakat agar kredit tidak mengalami gangguan nantinya. 
g.   Coverage of insurance
Untuk memperkecil resiko yang mungkin akan dihadapi oleh bank nasabah perlu pengaman lain yaitu asuransi :
1)      Asuransi benda adalah asuransi bagi harta benda milik nasabah terutama yang digunakan pada bank.
2)      Asuransi jiwa adalah asuransi jiwa terhadap nasabah.

2. Four P’s Of Credit
a. Person adalah menilai pribadi dan kemampuan nasabah. Ini hampir sama dengan character dan capacity.
b.  Purpose adalah menilai tujuan kredit. Ini hampir sama dengan     condition.
c. Prospect adalah menilai masa depan usaha nasabah. Ini hampir sama dengan capacity.
d. Payment adalah menilai kemampuan membayar kembali kredit, ini mencakup capital, capacity, collateral.
3. Three R’s of Credit
a. Return adalah menilai penghasilan yang diperoleh nasabah setelah kredit diterima.
b. Repayment capacity adalah menilai kesanggupan membayar kembali dari nasabah terhadap bank yang telah memberinya kredit.
c. Risk bearing ability  adalah menilai kemampuan nasabahnya untuk menutupi resiko yang mungkin timbul jika kredit menjadi macet.
2.3.3 Perhitungan Profitabilitas
             Menurut Syafrudin Alwi dalam bukunya Analisa Profitabilitas Bank. Rasio profitabilitas yaitu mengukur efektifitas manajemen berdasarkan hasil pengembalian yang dihasilkan dari pinjaman dan investasi. Indikator yang biasa digunakan untuk mengukur kinerja profitabilitas bank adalah ROE (Return on Equity) yaitu rasio yang menggamabarkan besarnya kembalian atas total modal untuk menghasilkan keuntungan, ROA (Return on Assets) yaitu rasio yang menunjukkan kemampuan dari keseluruhan aktiva yang ada dan yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan.
Adapun variabel-variabel yang digunakan untuk mengukur tingkat profitabilitas adalah :

   1. CAR (Capital Adequacy Ratio)     
           Modal merupakan salah satu faktor penting dalam rangka pengembangan usaha bisnis dan menampung resiko kerugian, semakin tinggi CAR maka semakin kuat kemampuan bank tersebut utnuk menanggung resiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi (sesuai ketentuan BI 8%) berarti bank tersebut mampu membiayai operasi bank, keadaan yang menguntungkan bank tersebut akan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas (Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono, 2002: 573). CAR diukur dengan membagi modal dengan aktiva tertimbang
Menurut resiko (ATMR).

2. FDR ( Financing Deposit Ratio )
            FDR adalah rasio antara jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. FDR ditentukkan oleh perbandingan antara jumlah pinjaman yang diberikan dengan dana masyarakat yang dihimpun yaitu mencakup giro, simpanan berjangka (deposito), dan tabungan.
FDR tersebut menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin besar kredit maka pendapatan yang diperoleh naik, karena pendapatan naik secara otomatis laba juga akan mengalami kenaikan.

3. BOPO (Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional)
BOPO menurut kamus keuangan adalah kelompok rasio yang mengukur efisiensi dan efektivitas operasional suatu perusahaan dengan jalur membandingkan satu terhadap lainnya. Berbagai angka pendapatan dan pengeluaran dari laporan rugi laba dan terhadap angka-angkat dalam neraca.
           Rasio biaya operasional adalah perbandingan antara biaya operasional dan pendapatan operasional. Rasio biaya operasional digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bak dalam melakukan kegiatan operasi (Lukman D Wijaya, 2000, 120). Semakin rendah BOPO berarti semakin efisien bank tersebut dalam mengendalikan biaya operasionalnya, dengan adanya efisiensi biaya maka keuntungan yang diperoleh bank akan semakin besar.

4. NPL ( Non Performing Loan )
  NPL adalah tingkat pengembalian kredit yang diberikan deposan kepada bank dengan kata lain NPL merupakan tingkat kredit macet pada bank tersebut. NPL diketahui dengan cara menghitung Pembiayaan Non Lancar Terhadap Total Pembiayaan. Apabila semakin rendah NPL maka bank tersebut akan semakin mengalami keuntungan. kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Pendapatan terbesar suatu bank berasal dari pendapatan bunga atas kredit yang diberikan kepada masyarakat dan sumber dana terbesar suatu bank juga berasal dari masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga aktivitas penghimpunan dana masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan kemudian menyalurkan dana tersebut kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit merupakan aktivitas utama suatu bank. Kredit yang diberikan kepada masyarakat memiliki resiko gagal atau macet. Maka dari itu, Bank Indonesia (BI)  melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah non performing loan (NPL) adalah maksimal sebesar 5%.

Rumus Perhitungan NPL :
Rasio NPL = Total NPL           x          100%
              Total Kredit


BAB III

DATA DAN PEMBAHASAN

Pengaruh Produk Kredit Usaha Rakyat terhadap tingkat Profitabilitas Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu Suci

            Bab ini merupakan inti jawaban dari identifikasi masalah yang telah penulis tetapkan dengan didukung oleh tinjauan pustaka serta data hasil observasi maka berbagai pokok bahasan laporan tugas akhir ini dapat terselesaikan sebagai bukti kongkrit tentang data penelitian dan analisis pembahasan, Nampak pada uraian sub bab dibawah ini.
3.1 Gambaran Umum PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu Suci
                        PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu Suci merupakan salah satu kantor cabang yang melayani kegiatan simpan, pinjam dan jasa-jasa perbankan lainnya. Bank BRI merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia milik pemerintah, BRI adalah bank yang memfokuskan kepada masyarakat, dan juga BRI kepemilikannya masih didominasi oleh pemerintah.
      3.1.1 Sejarah Singkat Bank Rakyat Indonesia
                        Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Aria Wirjaatmadji dengan nama Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs Ambtenaren atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari klahiran BRI.
                        Pendiri Bank Rakyat Indonesia Raden Aria Wirjaatmadja Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Karena adanya situasi perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk semenara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renvile pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kmudian berdasarkan Penetapan Prediden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintergrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
                        Setelah berjalan selama satu bulan keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan Bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim)

     3.1.2  Struktur Organisasi Bagian Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu Suci
                        PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Suci memiliki struktur organisasi yang ditunjukan untuk memisahkan tugas dan wewenang yang tepat, untuk bentuk struktur organisasi tersebut adalah sebagai berikut :

3.1.3 Job Description PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Suci
                       Job Description merupakan tugas dan tanggung jawab serta wewenang yang dimiliki masing-masing pihak yang terdapat dalam perusahaan atau organisasi.
                       Karena penulis akan melaksanakan praktek kerja lapangan di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu Suci dan ditempatkan di bagian kredit, maka penulis akan menjelaskan job description dari pihak-pihak dimana penulis akan melakukan praktek tersebut, yaitu :

1.      Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu Suci

Tugas dan wewenang sub branch head adalah :

1. Memimpin Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Suci dalam rangka menjamain kelancaran operasional.
2. Memeriksa dan menyetujui transaksi pembukuan juga memeriksa seluruh kelengkapan bukti kas dan dokumen lainnya setiap akhir hari.
3. Mengendalikan kualitas pelayanan untuk meningkatkan kepuasan nasabah.
4.   Memutus permintaan pinjaman.
5.   Menandatangani bilyet deposito.
6.   Menandatangani surat-surat keluar yang ditujukan kepada pihak internal maupun eksternal perusahaan.

2.      Supervisor Administrasi Kredit

Tugas dan Tanggung Jawab :

1.         Mengelola proses dan prosedur administrasi kredit di kantor cabang.
2.         Memantau portofolio kredit retail atau menengah sesuai dengan informasi yang dibutuhkan manajemen kantor cabang.
3.         Memastikan bahwa ketaatan terhadap KUP BRI dan PPK untuk setiap permohonan kredit telah dilaksanakan dengan memberikan pendapat atau opini bahwa pemberian kredit telah sesuai dengan KUP  BRI serta criteria yang ditetapka telah dipenuhi.
4.         Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PTK terutama mengenai pemenuhan persyaratan kredit dan dokumentasi kredit.
5.         Menginformasikan kredit-kredit yang akan jatuh tempo 3 bulan yang akan datang kepada Pejabat Pemrakarsa Kredit.
6.         Memastikan bahwa pengelolaan berkas I kredit telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
7.         Memastikan bahwa perjanjian kredit dibawah tangan telah dibuat sesuai PTK.
8.         Membantu melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab Komite Kebijaksanaan Perkeditan KKP ditingkat kantor cabang.
9.         Memastikan bahwa asuransi kredit, asuransi kerugian dan asuransi  jiwa yang berkaitan dengan ketentuan yang berlaku.
10.       Memastikan bahwa aspek yuridis yang berkaitan dengan telah         diselesaikan dan memberikan perlindungan yang memadai bagi BRI.
11.       Mengadministrasikan PDWK Pejabat Kredit Lini di kantor cabang.
12.       Menginformasikan kepada Pejabat Kredit Lini tentang dokumen kredit yang telah jatuh tempo untuk segera diperbaharui atau diperpanjang.
13.       Menginformasikan kepada pejabat kredit lini dokumen-dokumen yang harus dipenuhi atas Putusan Penundaan Dokumen (PPND).
14.       Memastikan bahwa semia laporan perkreditan sudah dibuat secara akurat dan disampaikan tepat waktu.
15.       Melakukan perhitungan PPAP serta menyiapakan bukti pembukuannya.
16.       Memastikan bahwa offering letter telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
17.       Memastikan bahwa instruksi pencairan kredit telah dibuat sesuai   dengan ketentuan yang berlaku.
18.       Membantu nasabah dalam menyiapkan tanda setoran biaya alam rangka realisasi kredit untuk meningkatkan keputusan nasabah.
19.       Mengadministrasikan pinjaman ekstracomtable.
20.       Membina dan menilai kinerja semua personil yang menjadi bawahannya.
21.       Menindaklanjuti semua temuan audit, baik dari intern maupun ekstern BRI.
22.       Melayani kebutuhan operasional kantor cabang pembantu BRI unit dengan cara yang sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
23.       Melakukan tugas-tugas kedinasaan lain yang diberikan atasan.

            Wewenang :
                    1. Menerbitkan Instruksi Pencarian Kredit (IPK), setelah semua persyaratan kredit terpenuhi yang meliputi :
a.       PTK telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
b.      Semua dokumen yang mendukung pemberian kredit dan syarat-syarat kredit yang telah ditetapkan telah dipenuhi dengan lengkap.
c.       Biaya-biaya dalam rangka pemberian kredit telah disetor tunai oleh nasabah.
                    2. Sebagai cheker/signer atas transaksi OB yang berkaitan degan     pinjaman
                    3. Sebagai cheker atas penyiapan Surat Penawaran Putusan Kredit (offering letter)
                    4. Melakukan pembatasan pencairan kredit sesuai dengan yang  dipersyaratkan dalam PTK.
            3. Petugas Administrasi Kredit
                    Tugas dan Tanggung Jawab :
                    1.      Menerima, meneliti dan mencatat setiap permohonan kredit sesuai    dengan Pasar sasaran, KRD dan KND
                   2.      Mengadministrasikan pasar sasaran KRD, KND, RPT sesuai dengan   ketentuan yang berlaku.
                    3.      Menyiapkan dan mengisi formulir Pengawasan atau koordinator ADK atas setiap permohonan kredit
                    4.      Menyiapkan kredit-kredit yang akan jatuh tempo 3 (tiga) bulan yang akan datang dan melaporkannya kepada koordinator ADK
                    5.      Memelihara kerjakan berkas I pinjaman dengan tertib atau aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                    6.      Memelihara kerjakan asuransi kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, yang berkaitan dengan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                    7.      Menyiapkan dokumen-dokumen kredit yang telah jatuh tempo untuk segera diperbaharui atau diperpanjang.
                    8.      Mengidentifikasi dokumen-dokumen kredit yang harus segera dipenuhi oleh nasabah atas Putusan Penundaan Dokumen (PPND)
                    9.     Menyiapkan perjanjian kredit dibawah tangan
               10.  Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk pembuatan perjanjian kredit dibawah tangan.
                    11.    Menyiapkan Instruksi Pencarian Kredit
               12.    Membantu nasabah dalam menyiapkan tanda storan biaya-biaya dalam rangka pemberan kredit
               13.  Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kredit yang akan dicairkan
               14. Menindaklanjuti semua temuan audit, baik dari interen maupun    eksteren.
                    15.   Melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan

                    Wewenang :
a.       Mengentri data statis pinjaman
b.      Mengambil dan menyiapkan berkas I pinjman
c.       Menyiapkan bukti pembukuan (maker) untuk over booking transaksi pinjaman.



3.2 Penyajian Data
Data yang akan penulis sajikan diperoleh dari PT. Bank Rakyat Indonesia secara garis besar, karena bank memiliki asas kerahasiaan oleh karena itu, penulis tidak dapat mendapatkan data secara langsung dari PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Suci, sehingga penulis mengambil data dari media informasi yang relevan yaitu official website PT. Bank Rakyat Indonesia dan official website Bank Indonesia, dan media informasi lainnya yang relevan. Data yang disajikan mengenai kondisi jumlah debitur, tingkat perbandingan Outstanding Credit, data perolehan Laba dan nliai Non Performing Loan.

            3.2.1 Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat PT. Bank Rakyat Imdonesia
Seperti yang dikutip dari media informasi internet pada laman www.swa.co.id “Realisasi KUR Mikro BRI sejak diluncurkan tahun 2008 lalu sampai dengan 31 Januari 2013 sebesar Rp 48,258 triliun. Saat ini terdapat berbagai kemudahan yang diberikan bagi para debitur, kemudahan itu seperti, pedagang atau pengusaha kecil sekarang tidak perlu meninggalkan dagangannya. BRI akan melayani transaksi mereka secara langsung melalui electronic data capture (EDC).
Karena sejumlah kelebihan produk KUR yang dimilikinya. Kini jumlah debitur KUR Mikro BRI mencapai 7,2 juta. Cukup jauh angkanya dibandingkan dengan KUR Ritel dengan 81.000 nasabah dan outstanding pinjamannya Rp 12,838 triliun. Untuk diketahui, nasabah KUR BRI yang meminjam dibawah Rp 20.000.000 digolongkan sebagai kategori KUR Mikro.


Dari sisi kualitas kredit, KUR Mikro BRI sangat terkendali dan berkualitas. Hal itu terlihat dari rasio non performing loan  (NPL) hanya sebesar 1,97%.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementriaan Koordinator Bidang Perekonomian, selama Januari sampai Desember 2012, BRI telah menyalurkan KUR sebesar 17,62 triliun, atau 59,09% dari total KUR nasional sebesar Rp 33,4 triliun, dengan perincian KUR Ritel BRI Rp 3,05 triliun dan KUR Mikro BRI sebesar Rp 16,72.”
         Dikutip dari tribunnews.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mencatat pertumbuhan kredit 22,8% sepanjang tahun lalu. BRI dapat menyalurkan kredit Rp 348,23 triliun, dibandingkan penyaluran tahun 2011 yang sebesar Rp 283,53 triliun. Rasio kredit bermasalah (NPL) BRI per Desember 2012 juga menurun. Hingga akhir tahun 2012, NPL BRI tinggal 1,78% (gross), sedangkan tahun 2011 lalu masih di 2,30%. "Yang juga menggembirakan, kualitas kredit dapat terjaga, bahkan membaik," ujar Direktur Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Djarot Kusumayakti hari ini (31/1). Ia menyatakan, BRI memperkuat fokus pada segmen UMKM dengan tetap mengedepankan kebijakan prudential banking. "Pertumbuhan kredit mikro mengalami akselerasi," kata Djarot. Pada kuartal II 2012, penyaluran kredit mikro BRI mencapai Rp 4,8 triliun. Kemudian pada kuartal IV meningkat menjadi Rp 5,73 triliun. "Lebih dari dua kali pertumbuhan di periode yang sama di tahun 2011 yang lalu," ungkapnya. Pertumbuhan outstanding kredit tersebut turut diikuti pertumbuhan jumlah nasabah yang signifikan. "Artinya, ekspansi kredit mikro yang dilakukan BRI mampu merambah pasar baru dan menjangkau lebih banyak nasabah mikro," ujar Djarot. BRI mencatat NPL (gross) kredit mikro hanya 1,09%. "BRI secara berkesinambungan dalam lima tahun terakhir berhasil menjaga NPL (gross) kredit mikronya di bawah 2%," ujar Djarot.”
3.2.2 Tingkat Profitabilitas dan Jumlah Outstanding Credit PT. Bank Rakyat Indonesia
            Dikutip dari KOMPAS.com , Jakarta – “PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mencatatkan laba bersih sepanjang semester 2012 yaitu sebesar 26,83 % dari Rp 6,70 triliun menjadi Rp 8,61 triliun. Laba yang diperoleh sebagian besar berasal dari hasil pencapaiaan usaha operasional Bank BRI.
            Direktur Utama BRI Sofyan Bashir menjelaskan pendapatan bunga perseroan naik 2,5% dari Rp 23,07 triliun menjadi Rp 23,6 triliun. Sementara pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) naik 3,1% dari Rp 16,64 triliun menjadi Rp 17,15 triliun. “Sementara fee based income (FBI) naik 13,8% menjadi Rp 3,6 triliun.”
            Di sisi kredit, BRI mampu menyalurkan kredit sebesar 14,67% dari Rp 265,82 triliun menjadi Rp 304,81 triliun. Serta BRI berhasil meningkatkan portofolio kredit mikro sebesar Rp 12,62 triliun meningkat 15,03% dari Rp 83,97 triliun menjadi Rp 96,59 triliun. Pertumbuhan kredit mikro terlihat semakin kencang jika dilihat dari tren pertumbuhan secara kuartalan.
            Pada kuartal I-2012 pertumbuhan kredit mikro sebesar Rp 1,59 triliun sedangkan di kuartal II-2012 menjadi sebesar Rp 4,81 triliun. Sehingga secara kuartalan, pertumbuhan kredit mikro mengalami kenaikan sebesar 3 kali lipat.
            Sementara untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), perseroan menyumbang porsi terbesar dalam realisasi penyaluran KUR dibandingkan bank penyalur KUR lainnya.


            Outstanding KUR BRI pada kuartal II-2012 sebesar Rp 17,73 triliun dengan total debitur sejumlah 2,94 juta debitur. Di sisi dana pihak ketiga (DPK), perseoan mencatatkan kenaikan 25,97% dari Rp 294,63 triliun menjadi Rp 371,14 triliun. Kontribusinya yaitu giro Rp 74,52 triliun (naik 20,08%), tabungan Rp 155,72 triliun (naik 41,96%) dan deposito Rp 140,9 triliun (naik 37,96%).
            Dengan adanya peningkatan penyaluran kredit dan pertumbuhan DPK, maka komposisi Loan to Deposit Ratio (LDR) BRI menjadi sebesar 82,13%. Sementara rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) gross turun dari 3,64% menjadi 0,55%.
            Adapun margin bunga bersih (net interest margin/NIM) turun dari 9,88% menjadi 8,49%. Sedangkan rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) turun dari 69,44% menjadi 61,81%. Rasio-rasio profitabilitas seperti Return On Asset (ROA) mengalami peningkatan dari 4,44% menjadi sebesar 4,87%. Sementara Capital Adequacy Ratio (CAR) naik dari 14,79% menjadi 16,00%. Menurut data statistik Kemenko Perekonomian RI, selama tahun 2012, dari Januari sampai dengan bulan Desember 2012, BRI telah menyalurkan KUR (Outstanding Credit) sebesar Rp 19,77 triliun atau 59,09% dari total KUR nasional yaitu Rp 33,4 triliun dengan perincian KUR Ritel BRI Rp 3,05 trilliun dan KUR Mikro BRI sebesar Rp 16,72 triliun.”
           


Berikut adalah Data Kondisi Perolehan Laba PT. Bank Rakyat Indonesia pada neraca publikasi Bank Indonesia :

3.2.3 Kondisi Jumlah Debitur

Berikut adalah tabel kondisi jumlah debitur Kredit Usaha Rakyat Mikro dari tahun 2010-2012 :



                                                            BAB IV

                                 KESIMPULAN DAN SARAN

                   Berdasarkan uraian dan hasil pembahasan sebelumnya, mengacu pada data yang diperoleh dari hasil observasi pada PT. Bank Rakyat Indonesia secara garis besar, juga seperti yang dikemukakan dalam identifikasi masalah, dengan didukung oleh teori-teori yang akurat. Maka penulis akan menutupnya dengan kesimpulan seperti dibawah ini :
         
4.1 Pengaruh Pertumbuhan Jumlah Debitur Kredit Usaha Rakyat terhadap tingkat Profitabilitas
        
 
4.2  Pengaruh



DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, edisi keenam, Jakarta : PT.      Raja Grafindo Persada.
Irmayanto Juli, 1998, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Firdaus M Rachmat, 2002, Teori dan Analisis Kredit, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka.
Jusuf Jopie, 2008, Panduan Dasar Account Officer, Yogyakarta : UPP STIM YKPN.
Manurung, Mandala, 2008, Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter, Jakarta : Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Hasibuan, Malayu S.P., 2008, Dasar – Dasar Perbankan, Cetakan Ketujuh, Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H., 2009, Asas Fungsi dan tujuan bank, PT. Gramedia Pustaka.
Undang- Undang Perbankan, No. 10 Tahun 1998.