Wednesday 8 April 2015

LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI KESEHATAN DAERAH MILITER III/SILIWANGI RUMAH SAKIT TK. IV .0307.03 SARININGSIH



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Landasan Hukum Pelaksanaan Prakerin

Pelaksanaan prakerin menjadi salahsatu bentuk penyelenggaran pendidikan diluar SMK yang menggunakan dasar :

1.      Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3, Tentang Sistem PendidikanNasional
2.      UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Tentang Peranan Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

1.2  Latar Belakang Pembuatan Laporan

Salah satu fungsi yang paling penting dari sebuah rumah sakit adalah menyediakan perawatan berkualitas tinggi terhadap pasien. Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum maupun moral atas kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien ataupun mereka yang datang kefasilitas pelayanan tersebut.
Setiap kegiatan mempunyai tujuan yang harus dicapai dalam waktu yang telah ditetapkan, salahsatu contohnya PRAKERIN yang dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan yang dalam pelaksanaannya siswa diharapkan dapat mengenal, memahami situasi dan kondisi di lapangan kerja.
Setelah menyelesaikan pelaksanaan PRAKERIN siswa diminta dan diwajibkan untuk membuat laporan sebagai umpan balik program pendidikan sehingga dapat menjadi pembanding antara pendidikan yang diberikan di sekolah dengan keadaan sebenarnya di lapangan kerja. Sehingga hasil perbandingan tersebut dapat menjadi acuan dalam penentuan tercapai atau tidaknya tujuan dari kegiatan PRAKERIN.

1.3  Tujuan Pembuatan Laporan

1.      Memantapkan siswa dalam pengembangan dan penerapan pelajaran dari sekolah di industri tempat praktek kerja industri.
2.      Siswa mampu mencari alternatif lain dalam pemecahan masalah farmasi.
3.      Menambahkan koleksi pustaka di perpustakaan sekolah maupun di rumah sakit, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, baik bagi penyusun maupun pembaca.


1.4  Latar Belakang Kegiatan Praktek Kerja Industri

Konsep kefarmasian mulai dikenal oleh masyarakat luas semenjak timbulnya penyakit. Dengan adanya manusia di dunia ini maka mulai terjadi penyabaran penyakit yang diikuti oleh usaha masyarakat untuk sembuh itu sendiri dalam upaya pencegahan dan penyembuhan terhadap penyakit. Akhirnya, timbulah sebuah anggapan bahwa ilmu kefarmasian adalah sebuah seni untuk meracik obat yang terutama ditunjukan untuk melayani resep dari dokter. Pendidikan kefarmasian ditunjukan untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan obat yang aman dan bermutu, mengatur dan mengawasi distribusi obat yang beredar kemasyarakat, ikut andil dalam pengembangan obat-obatan.
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 7 Bandung ikut berperan serta dalam menciptakan tenaga kefarmasian yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan adanya salahsatu kompetensi kejuruan farmasi. Dalam rangka meningkatkan upaya untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang terampil dan kompeten maka SMKN 7 Bandung telah menerapkan program praktek kerja industri pada siswa-siswinya.
Praktek kerja industri ini sangat membantu para siswa dan siswi sebagai calon Asisten Apoteker untuk mengenal lebih jauh mengenai kefarmasian serta memahami dan mengenal tugas dan  tanggung jawab sebagai Asisten Apoteker.

1.5  Maksud dan Tujuan

1.      Mengaplikasikan keterampilan yang telah dimiliki siswa-siswi praktikan pada saat mengikuti pembelajaran di sekolah.
2.      Menjadi tenaga kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan standar ketenaga kerjaan di dunia kerja.
3.      Memahami dan menambah wawasan mengenai teknik peracikan obat, farmasetika obat serta manajemen pelayanan di rumah sakit.
4.      Menjadikan pengalaman untuk bekal di dunia kerja.
5.      Meningkatkan rasa percaya diri dalam mengaplikasikan program tenaga kefarmasian.
6.      Melatih mental untuk mampu bersaing di dunia kerja.
7.      Memahami perbedaan pada teori yang telah dipelajari di sekolah dengan praktek industri.
8.      Mampu mengatasi kemungkinan terjadinya masalah pada saat pelayanan terhadap masyarakat.

1.6  Waktu dan Tempat Praktek Kerja Industri

      Praktek kerja industri dilaksanakan selama tiga bulan, dimulai dari tanggal 02 Januari 2014 sampai 30 Maret 2014 bertempat di Rumah Sakit TK. IV .03.07.03 Sariningsih, yang beralamat di Jalan LL. R. E. Martadinata No. 09 Bandung




PRAKERIN dijadwalkan dalam tiga shift setiap hari, yaitu :
1.      Shift pagi        : Pukul 07.00 – 14.00 WIB
2.      Shift siang       : Pukul 14.00 – 21.00 WIB
3.      Shift malam     : Pukul 21.00 – 07.00 WIB 




















BAB II
TINJAUAN UMUM

2.1 RUMAH SAKIT
2.1.1 Definisi Rumah Sakit
Menurut Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan unit gawat darurat. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
            Organisasi kesehatan dunia (WHO), menjelaskan mengenai rumah sakit dan peranannya, bahwa rumah sakit merupakan suatu bagian integral dari organisasi sosial dan medis yang fungsinya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan menyeluruh pada masyarakat, baik pencegahan maupun penyembuhan dan pelyanan pada pasien yang jauh dari keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya serta sebagai tempat pendidikan bagi tenaga kesehatan dan tempat penelitian biososial.
2.2 TUGAS DAN FUNGSI RUMAH SAKIT
            Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit, disebutkan bahwa rumah sakit mempunyai fungsi sebagai :
a.       Penyelengara pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
b.      Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan paripurna tingkat dua dan tiga sesuai kebutuhan medis.
c.       Penyelenggaraan penelitian dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
d.      Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta pelapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

2.3 JENIS DAN KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
2.3.1 Peraturan Perundang-undangan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 134/Men.Kes/SK/ IV/78 tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum pasal 4 menjelaskan bahwa Rumah Sakit Umum dibagi menjadi tiga kelas yaitu :
a.       Kelas A yang melaksanakan pelayanan kesehatan yang spesialistis dan sub spesialistis luas.
b.      Kelas B yang melaksanakan pelayanan keshatan spesialistis luas.
c.       Kelas C yang melaksanakan pelayanan kesehatan sedikitnya empat cabang spesialistis yaitu penyakit dalam, kebidanan dan kandungan, penyakit bedah dan kesehatan anak.
Sesuai dengan klasifikasi di atas, untuk mengarahkan dan mengendalikan perkembangan rumah sakit diperlukan klasifikasi dan subklasifikasi rumah sakit berdasarkan jenis pelayanan medik, penunjang medik dan perawatan yang dikemukakan oleh Departemen Kesehatan RI, sebagai berikut :
a.       Pelayanan medik umum.
b.      Pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik :
1). Pelayanan medik spesialistik 4 dasar :
a). Penyakit dalam
b). Penyakit bedah
c). Kebidanan dan kandungan
d). Kesehatan anak




2). Pelayanan 6 medik spesialistik :
a). Mata
b). THT
c). Kulit dan kelamin
d). Syaraf
e). Kesehatan jiwa
f). Gigi da mulut
3). Pelayanan medik lainnya
a). Jantung
b).        Paru-paru
c).Bedahsyaraf
d). Ortopaedi
4).Pelayanan medik sub-spesialistik
Dari setiap cabang spesialistik, 4 dasar dan 6 spesialistik tesebut dapat berkembang satu atau lebih sub-spesialistik.
c. Pelayanan penunjang medic
1)      Radiologi
2)      Patologi, meliputi :
·         Patologi klinik
·         Patologi anatomi
·         Patologi forensic
·         Anestesi
·         Gizi
·         Farmasi
·         Rehabilitasi medik
c.       Pelayanan Perawatan
·         Pelayanan perawatan umum dasar
·         Pelayanan perawatan spesialistik
·         Pelayanan perawatan sub-spesialistik
Sedangkan menurut Dirjen Yan. Medik Depkes RI (1993), pengelompokan rumah sakit menjadi dua yaitu berdasarkan jenis dan pengelolanya.
Berdasarkan jenisnya yaitu :
a. Rumah Sakit Umum
b. Rumah Sakit Jiwa
c. Rumah Sakit Khusus yang meliputi :
1)      Rumah Sakit Kusta.
2)      Rumah Sakit Tuberkulosis.
3)      Rumah Sakit Ortopaedi dan Protease.
4)      Rumah Sakit Khusus Spesialis lainnya.
5)      Rumah Sakit Bersalin
Sedangkan menurut pengelolanya, rumah sakit dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Rumah Sakit Rumah Sakit Vertikal (Depkes RI)
b. Rumah Sakit Propinsi
c. Rumah Sakit Kabupaten/Kota
d. Rumah Sakit Tentara
e. Rumah Sakit Departemen lainnya.
f. Rumah Sakit Swasta.
2.4 GUDANG FARMASI
2.4.1 Definisi Gudang
Gudang merupakan sarana pendukung kegiatan produksi industri farmasi yang berfungsi untuk menyimpan bahan baku, bahan kemas dan obat jadi yang belum didistribusikan. Selain untuk penyimpanan, gudang juga berfungsi untuk melindungi bahan baku, bahan pengemas dan obat jadi dari pengaruh luar, binatang pengerat dan serangga serta melindungi obat dari kerusakan. Agar dapat menjalankan fungsi tersebut, maka harus dilakukan pengelolaan pergudangan secara benar atau yang sering disebut dengan manajemen pergudangan (Priyambodo, 2007). Pergudangan adalah segala upaya pengelolaan gudang yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian, pengendalian dan pemusnahan agar kualitas dan kuantitas tetap terjamin (BNPB, 2009).
2.4.2 Manfaat Gudang Farmasi
Manfaat pergudangan adalah agar:
1. Terjaganya kualitas dan kuantitas perbekalan kesehatan.
2. Tertatanya perbekalan kesehatan.
3. Peningkatan pelayanan pendistribusian.
4. Tersedianya data dan informasi yang lebih akurat, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kemudahan dalam pengendalian dan pengawasan.
6. Administrasi

2.4.3 Persyaratan Gudang Farmasi
Gudang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam cara pembuatan obat yang baik (CPOB) agardapat menjalankan fungsinya dengan
benar. Persyaratannya antara lain:
a. Gudang harus mempunyai prosedur tetap (protap) yang mengatur tata cara kerja bagian gudang termasuk di dalamnya mencakup tentang tata cara penerimaan barang, penyimpanan, dan distribusi bahan atau produk.
b. Gudang harus cukup luas, terang dan dapat menyimpan bahan dalam keadaan kering, suhu sesuai dengan persyaratan, bersih dan teratur.
c. Gudang harus terdapat tempat khusus untuk menyimpan bahan yang mudah terbakar atau mudah meledak (misalnya alkohol atau pelarut organik).
d. Tersedia tempat khusus untuk produk ataubahan dalam status karantinadan ditolak.
e. Tersedia tempat khusus untuk melakukan sampling (sampling room) dengan kualitas ruangan seperti ruang produksi (grey area).
f. Pengeluaran bahan harus menggunakan prinsip FIFO (First In First Out) atau FEFO (First Expired First Out).



2.5 INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT
2.5.1 Definisi Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu bagian/unit/divisi atau fasilitas dirumah sakit, tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri (Siregar dan Amalia, 2004). Instalasi Farmasi Rumah Sakit dikepalai oleh seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian (Siregar dan Amalia, 2004).
2.5.2 Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
Berdasarkan Kepmenkes No. 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, tugas pokok farmasi Rumah Sakit adalah sebagai berikut:
a.       Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal.
b.      Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
c.       Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
d.      Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi.
e.       Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
f.       Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi.
g.      Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi.
h.      Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit.





2.5.3 Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
Menurut Kepmenkes Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Struktur organisasi minimal di Instalasi Farmasi Rumah Sakit yaitu :
a.       Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
b.      Administrasi Farmasi.
c.       Pengelolaan perbekalan farmasi.
d.      Pelayanan farmasi klinik.
e.       Manajemen mutu

2.6 RESEP
2.6.1 Definisi
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien.
Yang berhak menulis resep adalah :
1.      Dokter.
2.      Dokter gigi, terbatas pada pengobatan gigi dan mulut.
3.      Dokter hewan, terbatas pengobatan hewan.
2.6.2 Kelengkapan Resep
Dalam resep harus memuat :
1.      Nama, Alamat dan Nomor Izin Praktek Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan.
2.      Tanggal penulisan resep (inscriptio).
3.      Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocetio).
4.      Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura).
5.      Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan UU yang berlaku (subscriptio).
6.      Untuk resep dokter hewan sertakan jenis hewan dan nama serta alamat pemilik.
7.      Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Ketentuan lainnya dalam peresepan :
1.      Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada hewan.
2.      Resep yang mengandung Narkotika tidak boleh ada iterasi (ulangan) ; ditulis nama pasien tidak boleh m.i. = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri ; dan aturan pakai (signa) yang jelas, tidak boleh sudah tahu aturan pakainya (usus cognitus).
3.      Untuk penderita yang segera memerlukan obatnya, dokter menulis bagian kanan atas resep : Cito, Statim, Urgent, P.I.M = periculum in mora = bahaya bila ditunda, RESEP INI HARUS DI LAYANI DAHULU!!!
4.      Bila dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras tanpa sepengetahuan diulang, dokter akan menulis tanda N.I = Ne iteratur = tidak boleh diulang.
5.      Resep yang tidak boleh diulang adalah resep yang mengandung Narkotika atau obat lain yang ditentukan oleh Menkes melalui Kepala Badan POM.
2.6.3 Pelayanan Resep di Apotek
1.      Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
2.      Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.
3.      Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.
4.      Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yang ditulis didalam resep dengan obat paten.
5.      Bila pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis didalam resep, apoteker dapat mengganti obat paten dengan obat generik atas persetujuan pasien.
2.6.4 Copy Resep
            Copy Resep adalah salinan tertulis dari suatu resep. Copy Resep sering disebut juga apograph, exemplum atau afschirft. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli, harus memuat pula informasi sebagai berikut :
1.      Nama & alamat apotek.
2.      Nama & nomor S.I.K apoteker pengelola apotek.
3.      Tanda tangan/paraf apoteker pengelola apotek.
4.      Tanda det. = detur untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda ne det = ne detur untuk obat obat yang belum diserahkan.
5.      Nomor resep & tanggal pembuatan.
Ketentuan tambahan :
1.      Salinan resep harus ditanda-tangani apoteker. Apabila berhalangan, penandatangan atau paraf pada salinan resep dapat dilakukan oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.
2.      Resep harus dirahasiakan dan di simpan di apotek dengan baik selama 3 tahun.
3.      Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, pasien yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan UU yang berlaku.
4.      Apoteker pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti diizinkan untuk menjual obat keras yang disebut obat wajib apotek (OWA).
5.      OWA ditetapkan oleh menteri kesehatan.
6.      Persyaratan yang harus dilakukan oleh apoteker dalam penyerahan OWA harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/Menkes/Per/VI/2000 tentang penggolongan obat, yang dinyatakan sebagai berikut :
a.    Apoteker wajib melakukan pencatatan yang mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
b.    Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube.
c.    Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup : indikasi, kontra-indikasi, cara pemakaian dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.

2.6.5 Pengelolaan Resep
1.      Resep yang telah dikerjakan, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan/pembuatan resep.
2.      Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah dibawah obatnya.
3.      Resep yang telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai.
4.      Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker pengelola bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
5.      Pada saat pemusnahan harus dibuat berita acara pemusnahan yang mencantumkan :
a.       Hari dan tanggal pemusnahan.
b.      Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep.
c.       Berat resep yang dimusnahkan dalam kilogram.
2.6.6 Alur Pelayanan Resep Pasien Umum
1.      Resep diserahkan kepada petugas farmasi.
2.      Petugas farmasi membaca resep kemudian diberi harga.
3.      Petugas farmasi memberikan tanda bukti pembayaran kepada pasien setelah pasien membayar resep.
4.      Jika terdapat obat yang tidak tersedia maka dibuat Copy Resep.
5.      Jika sudah sesuai, obat disiapkan sesuai resep oleh petugas farmasi sesuai dengan Protap Penyiapan Obat.
6.      Obat diserahkan kepada pasien oleh petugas farmasi disertai informasi obat.
2.6.7 Alur Pelayanan Resep Pasien Jamsostek
1.      Pasien menyerahkan resep disertai dengan berkas persyaratan kepada petugas farmasi (fotocopy surat jaminan dari Jamsostek dan fotocopy Kartu Peserta Jamsostek).
2.      Petugas farmasi memeriksa kelengkapan resep dan berkas tersebut.
3.      Apabila ada kekurangan berkas maka pasien diminta untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.
4.      Resep yang telah lengkap kemudian di verifikasi apakah obat termasuk dalam daftar obat Jamsostek atau tidak.
5.      Obat diserahkan kepada pasien oleh petugas farmasi disertai informasi obat sesuai dengan Protap Penyerahan Obat.

2.7 PERBEKALAN FARMASI
2.7.1 Definisi
            Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
2.7.2 Obat
Obat adalah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang digunakan untuk menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan untuk memperelok badan manusia.
2.7.3 Obat Tradisional
            Adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat
2.7.4 Kosmetika
            Berdasarkan Permenkes RI No. 445/Menkes/Per/V/1998 yang dimaksud dengan Kosmetika adalah sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.
2.7.3 Alat Kesehatan
            Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang dimaksud dengan Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringkan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.





2.8 PENYIMPANAN
2.8.1 Definisi
            Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan perbekalan farmasi yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat.
2.8.2 Tujuan Penyimpanan
Yaitu :
1.      Memelihara mutu sediaan farmasi.
2.      Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
3.      Menjaga ketersediaan.
4.      Memudahkan pencarian dan pengawasan.
2.8.3  Cara Penyimpanan Obat Secara Umum
1.      Ikuti petunjuk penyimpanan pada label/kemasan.
2.      Simpan obat dalam kemasan asli dan dalam wadah tertutup rapat.
3.      Simpan obat pada suhu kamar dan hindari paparan sinar matahari langsung.
4.      Jangan menyimpan obat ditempat panas atau lembab.
5.      Jangan menyimpan obat bentuk cair dalam lemari pendingin agar tidak beku.
6.      Jangan menyimpan obat yang telah kadaluarsa atau rusak.
2.8.4 Cara Penyimpanan Obat Secara Khusus
1.      Sediaan obat vagina dan ovula disimpan dilemari es, karena dalam suhu kamar akan mencair.
2.      Sediaan aerosol atau spray disimpan ditempat yang mempunyai suhu tinggi, karena dapat menyebabkan ledakan.
3.      Obat golongan narkotika dan psikotropika masing-masing disimpan dalam lemari khusus dan terkunci.
2.8.5 Syarat Ruang penyimpanan
            Menurut KepMenKes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 syarat ruang penyimpanan adalah ruang penyimpanan harus memperhatikan kondisi, sanitasi, temperatur, sinar atau cahaya, kelembamban, ventilasi, pemisahan, untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Kondisi khusus untuk ruang penyimpanan :
1.      Obat termolabil.
2.      Alat-alat kesehatan dengan suhu rendah.

2.9 NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
            Berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

2.10  BADAN PEYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
2.10.1    Definisi BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.
2.10.2 Kepesertaan Wajib
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJSSetiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.
2.10.3 Dasar hukum
  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.

2.10.4 Sejarah Pembentukan
Sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah menginginkan agar BPJS II (BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi selambat-lambatnya dilakukan 2016. Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku mulai Juli 2015. Rancangan Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011. Menteri Keuangan (saat itu) Agus Martowardojo mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengaman jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan kondisi perekonomian.
2.10.5 Besaran Iuran
Di tahap awal program BPJS kesehatan, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 15,9 triliun dari APBN untuk menyubsidi asuransi kesehatan 86 juta warga miskin. Pada September 2012, pemerintah menyebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp22 ribu per orang per bulan. Setiap peserta BPJS nanti harus membayar iuran tersebut, kecuali warga miskin yang akan ditanggung oleh pemerinta. Namun pada Maret 2013, Kementerian Keuangan dikabarkan memotong besaran iuran BPJS menjadi Rp15,500, dengan alasan mempertimbangkan kondisi fiskal negara. Pemangkasan anggaran iuran BPJS itu mendapat protes dari pemerintah DKI Jakarta. DKI Jakarta menganggap iuran Rp15 ribu per bulan per orang tidak cukup untuk membiayai pengobatan warga miskin. Apalagi DKI Jakarta sempat mengalami kekisruhan saat melaksanakan program Kartu Jakarta Sehat. DKI menginginkan agar iuran BPJS dinaikkan menjadi Rp23 ribu rupiah per orang per bulan. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Zaenal Abidin menilai bahwa iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp15.500 yang akan dibayarkan pemerintah itu belumlah angka yang ideal untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang layak. IDI telah mengkaji besaran iuran yang ideal berdasarkan pengalaman praktis dari PT Askes, dimana untuk golongan satu sebesar Rp38.000. Sementara itu kalangan anggota DPR mendesak pemerintah agar menaikkan pagu iuran BPJS menjadi sekitar Rp 27 ribu per orang per bulan.
Direktur Konsultan Jaminan Sosial Martabat Dr. Asih Eka Putri, menilai bahwa rumusan iuran JKN belum mampu menyertakan prinsip gotong-royong dan keadilan. Formula iuran juga belum mampu mengoptimalkan mobilisasi dana publik untuk penguatan sistem kesehatan, khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan.

2.10.5 Proses Transformasi
Kementerian Sosial mengklaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku pada awal 2014 akan menjadi program jaminan sosial terbaik dan terbesar di Asia.
Namun pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS pada 2014 diperkirakan terkendala persiapan dan infrastruktur. Misalnya, jumlah kamar rumah sakit kelas III yang masih kurang 123 ribu unit. Jumlah kamar rumah sakit kelas III saat ini tidak bisa menampung 29 juta orang miskin. Kalangan DPR menilai BPJS Kesehatan belum siap beroperasi pada 2014 mendatang.









BAB III
TINJAUAN KHUSUS

3.1 IDENTITAS RUMAH SAKIT SARININGSIH
3.1.1 Sejarah Rumah Sakit Sariningsih
Pada tahun 1949 Gedung Rumah Sakit Sariningsih (sekarang) ditinggalkan oleh Belanda dan dikosongkan. Pada tahun 1952 diambil alih oleh Tentara Indonesia dan dijadikan pos palang merah dan P3K yang dipimpin oleh Dr.Soedarso selanjutnya  berkembang menjadi poli klinik.
Pada tahun 1969 ketika keluarga berencana digalangkan maka poli klinik ini ditunjuk pelaksanaannya dan selanjutnya mulai melayani bagi ibu–ibu melahirkan khusus Tentara. Karena pelayanannya dianggap baik maka oleh pimpinan kesehatan Angkatan Darat dengan pertimbangan–pertimbangan, maka ditetapkan menjadi Rumah Sakit tingkat IV dan diberi nama Rumah Sakit Sariningsih yang berasal dari kata “Sari Ning Asih” yang berarti “Sarinya hasil percintaan suami dan istri“ dengan No. Kep/99/10/1971. Pada tanggal 5 oktober 1971 dan khusus melayani KB-KIA  dan klinik bersalin.
Sesuai dengan kemajuan di bidang Kedokteran maka Rumah Sakit Sariningsih semakin berkembang dan sampai saat ini telah banyak melayani (menyediakan pelayanan), seperti:
·         Pelayanan Instalasi Gawat Darurat
·         Poli Klinik Umum
·         Poli Klinik KIA atau KB
·         Klinik Bersalin
·         Poli Klinik Gigi
·         Instalasi Farmasi Rumah Sakit ( Dinas/Swasta )
·         Ruang OK
·         Ruang VK
Untuk pasien Rawat Inap melayani:
·         Anggota TNI-AD dan keluarga
·         Anggota PNS TNI-AD dan keluarga
·         Anggota Militer lain
·         Melayani pula pasien Umum dan Swasta
Untuk pasien Rawat Jalan Rumah Sakit Sariningsih menyediakan:
·         Apotek Dinas khusus untuk melayani Resep Anggota TNI-AD, PNS, dan anggota Militer lainnya
·         Apotek Swasta untuk melayani pasien umum atau swasta

3.2 STATUS KLASIFIKASI RUMAH SAKIT SARININGSIH
            Rumah Sakit Sariningsih Bandung merupakan Rumah Sakit pemerintah. Rumah Sakit Sariningsih termasuk Rumah Sakit kelas D plus sesuai dengan tempat tidurnya kurang dari 63 unit. Namun dilengkapi juga dengan ruang Laboraturim, OK, VK, Obyn dan lain-lain.
            Struktur organisasi terlampir

3.3 VISI, MISI DAN MOTTO RUMAH SAKIT SARININGSIH
3.3.1 VISI DAN MISI
VISI
            Menjadi Rumah Sakit kebanggaan prajurit dan juga keluarganya.
MISI
            Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.

3.3.2 MOTTO
CEPAT, yaitu :
Cermat
Efektif
Profesional
Akurat
Tertib

3.4 KEGIATAN PRAKERIN DI RUMAH SAKIT SARININGSIH
            Selama melaksanakan Prakerin di Rumah Sakit Sariningsih kami melakukan beberapa kegiatan bermanfaat, diantaranya :
a.    Membaca dan Menyalin Resep
Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membiasakan membaca tulisan dokter yang beragam serta menghindari kesalahan dalam membaca resep.
b.      Stelling (mencatat dan menyesuaikan data di kartu stok dengan keadaan yang sebenarnya) manfaatnya untuk memeriksa persediaan obat dan mengevaluasi tingkat perputaran barang tersebut.
c.       Penerimaan Barang
Setiap barang yang datang harus diperiksa dan disesuaikan dengan faktur pemesanan barang. Kegiatan ini juga bermanfaat untuk melatih ketelitian dalam menerima barang.
d.   Pelayanan Barang
       Kegiatan pelayanan resep terdiri dari :
·       Input data penjualan obat
·       Menyiapkan etiket
·       Meracik atau menyediakan obat
·       Stok barang
Manfaat dari kegiatan ini untuk melatih keterampilan, ketepatan, dan kecepatan dalam melayani resep.
e.    Memisahkan dan Mengelompokkan Resep menurut Jenisnya
Kegiatan ini merupakan salah satu dari proses penyimpanan dan pengarsipan resep-resep perharinya yang disusun dan dikelompokkan berdasarkan jenis resepnya. Manfaatnya, jika terjadi kesalahan atau resep tersebut dibutuhkan kembali maka dapat dicari dengan mudah.
f.     Menyerahkan Obat ke Pasien
Seorang asisten apoteker harus bersikap ramah, sopan, dan berwawasan luas. Manfaatnya, dapat mengetahui bagaimana cara menghadapi sifat0sifat pasien yang berbeda-beda.
g.    Diskusi dengan Bagian Pembelian
Kami diberitahu tentang cara pemesanan barang atau obat-obat yang dibutuhkan. Alur pemesanan barangnya yaitu : barang-barang yang jumlahnya minimum dicatat dalam buku defecta lalu dicatat dalam surat pesanan. Surat pesanan diberikan kepada sales yang datang pabila kebutuhan sangat mendadak maka bagian pembelian dapat menelpon langsung ke distributornya langsung.
h.    Diskusi dengan Bagian Penerimaan Barang
Dalam kegiatan ini kami juga diberitahu cara penerimaan barang yang sudah dipesan. Alur penerimaan barangnya yaitu : Barang yang datang disesuaikan dengan jenis, nama, jumlah barang yang tertera dalam faktur. Kemudian dimasukkan datanya dalam kartu stock dan barang tersebut disimpan ditempatnya masing-masing/
i.      Melakukan Stok Opname
Yaitu penghitungan fisik perbekalan farmasi yang dilakukan secara periodik. Manfaat dari kegiatan ini yaitu untuk mencegah ketidak sesuaian jumlah obat dalam kartu stok dengan keadaan yang sebenarnya dan dapat mengawasi arus barang.
j.      Melakukan pengajuan obat di instalasi Farmasi dan rumah obat ke gudang penyediaan obat.

3.5 INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT SARININGSIH
Instalasi Farmasi di Rumah Sakit Sariningsih terbagi menjadi 2, yaitu:
A.    INSTALASI FARMASI SWASTA
Instalasi Farmasi Swasta melayani pasien-pasien umum (non dinas). Kegiatan yang dilakukan di Instalasi Farmasi Swasta selain menerima resep dari pasien Swasta yakni melayani barang–barang yang datang, kemudian memeriksa kecocokan barang yang datang dengan barang yang di pesan dan sesuai dengan ada faktur. Kemudian faktur ditandatangani oleh penerima barang dan dicatat dalam buku penerimaan barang lalu di simpan di gudang. Setiap dua minggu sekali apotek swasta melakukan amprahan dari gudang untuk mengisi kekosongan obat.
Resep–resep swasta dihitung dan dibuat kwitansi lalu dilaporkan ke bendahara beserta administrasinya. Untuk resep Jamsostek dan BPJS mendapat persediaan obat dari apotek swasta tanpa melakukan pembayara dan dapat juga diperoleh dari apotek Dinas. Kemudian resep–resep Jamsostek dan BPJS dibuat kuitansi dan diberi harga, rangkat ketiga dari kuitansi tersebut diberikan kepada bendahara, sebelum diberikan kepada bendahara resep–resep tersebut dibuat laporannya ke dalam buku yang telah disediakan.
B.     INSTALASI FARMASI DINAS
Instalasi Farmasi Dinas melayani resep bagi pasien dinas (Tentara TNI-AD, anggota keluarga tentara TNI-AD, PNS TNI-AD, dan anggota keluarga PNS TNI-AD) mencangkup obat-obatan dan alat kesehatan bagi pasien rawat jalan maupun rawat inap dinas.

3.6 DEPO FARMASI RUMAH SAKIT SARININGSIH
Depo Farmasi adalah bagian dari sebuah Instalasi Farmasi di Rumah Sakit yang membantu dalam pendistribusian obat kepada pasien melalui perawat.
Dalam pendistribusian obat di Depo Farmasi dapat menggunakan beberapa sistem yaitu, FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out). FIFO merupakan salah satu sistem pendistribusian obat dimana obat yang pertama kali datang harus dikeluarkan terlebih dahulu dari obat yang datang kemudian, sedangkan FEFO merupakan pendistribusian obat yang dilakukan dimana obat yang lebih awal kadularsa harus dikeluarkan lebih dahulu dari obat yang kadaluarsanya lebih lama.
Rumah Sakit Sariningsih mempunyai satu  Depo Farmasi yang melayani kebutuhan ruang operasi kecil (OK) dan ruang bersalin (VK).
Dalam lingkup Rumah Sakit pelayanan kefarmasian memiliki hubungan dengan semua bagian yang ada dalam Rumah Sakit tersebut, terutama dengan bagian keperawatan, hubungan ini terjalin dalam bentuk pendistribusian obat kepada pasien. Instalasi Farmasi di Rumah Sakit Sariningsih memiliki format yang harus diisi oleh pihak perawat untuk mengambil obat serta alat kesehatan yang dibutuhkan, yang kemudian dilayani oleh petugas Instalasi Farmasi, begitu pula di Depo Farmasi.
Dalam pelayanan Depo Farmasi kepada pihak OK dan VK. Telah disiapkan paket-paket operasi dan jenis operasinya yang terdapat dalam lampiran.
Menurut jenis operasinya ada 3 paket yakni:
·         Spinal, paket yang dibutuhkan untuk operasi SC
·         NU, paket yang dibutuhkan untuk operasi besar
·         Paket Emergency, dapat dibutuhkan dalam semua jenis operasi

3.7 GUDANG FARMASI RUMAH SAKIT SARININGSIH
            Gudang Farmasi Rumah Sakit Sariningsih mempunyai tugas pokok melaksanakan penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi dan peralatan kesehatan yang diperlukan dalam rangka pelayanan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit di Rumah Sakit Sariningsih.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Gudang Farmasi Sariningsih mempunyai fungsi:
a.    Melakukan perencanaan dan pengadaan obat, alat kesehatan dan perbekalan farmasi lainnya.
b.   Melakukan penerimaan, peyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian obat, alat kesehatan dan perbekalan farmasi lainnya.
c.    Melakukan Stock Opname yang dilakukan secara berkala.
Penyusunan/pengaturan stock obat di Gudang Rumah Sakit Sariningsih dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Ø Penerapan prinsip FEFO dalam pengeluaran barang.
Ø Penyimpanan barang masuk berdasarkan abjad.
Ø Penyimpanan khusus untuk Narkotik dalam lemari terkunci, vaksin dalam lemari pendingin, alcohol dan zat-zat yang mudah terbakar dalam ruangan terpisah.
Ø Obat yang mempunyai batas kadaluarsa disimpan dan dikeluarkan terlebih dahulu, bagi oabt yang mendekati habis waktu kadaluarsanya.
Ø Obat berbentuk sirup dan cairan diletakkan pad arak atau lemari yang paling bawah.
Ø Cantumkan nama masing-masing obat pad arak dengan rapih
Dalam Rumah Sakit Sariningsih terdapat dua Gudang Farmasi, yaitu:
1.      GUDANG FARMASI SWASTA
Dalam Gudang Farmasi ini terdapat 2 staff yang mengelola Gudang Farmasi Swasta berupa mencatat pemasukan dan pengeluaran obat, juga mengawasi ketersediaan farmasi di gudang, dan menata letak di dalam Gudang Farmasi. Obat-obat dan alat kesehatan yang ada didalam Gudang Farmasi Swasta jauh lebh lengkap dan tertata dengan baik dibandingkan dengan yang berada di Gudang Farmasi Dinas.
Obat-obat yang terdapat di Gudang Swasta adalah obat yang ditunjukkan untuk pasien-pasien umum.
Pendistribusian obat di Gudang Farmasi Swasta mencakup pelayanan kepada Apotek Swasta, Apotek Dinas dan Depo Farmasi serta Poliklinik-poliknik yang berada di Rumah Sakit Sariningsih. Khusus pendistribusian obat dan alat kesehatan ke Apotek Dinas jumlah yang diberikan dibatasi karena tidak adanya dukungan dari pihak TNI-AD kecual mendapat persetujuan dari Kepala Rumah Sakit.
Penataan obat-obat dan alat kesehatan yang berada di Gudang Farmasi Swasta cukup baik dan sesuai dengan karateristik dari obat dan alat kesehatan itu sendiri. Sistem pengeluaran di Gudang Farmasi Swasta memakai sistem FEFO (First Expire First Out).
2.      GUDANG FARMASI DINAS
Dalam Gudang Farmasi Dinas terdapat 1 orang staf pengelola yang bertugas untuk menangani penerimaan dan pengeluaran obat-obat dan alat kesehatan, mengawasi ketersediaan obat dan alat kesehatan, mencatat penerimaan dan pengeluaran obat dan alat kesehatan.
Persediaan obat dan kesehatan yang ada di Gudang Farmasi Dinas diperoleh dari Gudang Besar Kesehatan TNI-AD yang dikirim secara berkala 3 bulan sekali.
Pendistribusian obat dan alat kesehatan di Gudang Farmasi Dinas mencakup pelayanan kepada Apotek Dinas, ruang rawat inap tertentu, dan apabila dibutuhkan melayani amprahan dari Apotek Swasta. Setiap pengeluaran obat-obatan serta alat kesehatan dicatat dalam kartu gantung serta buku pengeluaran obat Gudang Farmasi Dinas.
Penataan ruang di Gudang Farmasi Dinas ditata berdasarkan abjad A-Z dan menurut bentuk sediaan obat, namun penataan tidak berdasarkan karakteristik obat dan alat kesehatan.



3.8 RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT SARININGSIH
3.8.1 Definisi rawat inap
Rawat inap adalah pelayanan kesehatan perorangn yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitas medik dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.
3.8.2  Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Sariningsih
Meliputi :
1.      Kamar perawatan.
2.      Kelas II (dua) rumah sakit umum pemerintah, atau
3.      Kelas III (tiga) di rumah sakit TNI/Polri/BUMN/Swasta
4.      Lama hari rawat ditanggung maksimum 60 hari/kasus/tahun kalender, termasuk 20 hari/kasus/tahun/kalender untuk perawatan khusus.
5.      Visite dokter yang merawat maksimum 1x sehari.
6.      Konsultasi dokter spesialis yang diperlukan secara medis.
7.      Pemberian obat-obatan sesuai indikasi medis yang merujuk pada standar obat JPK PT. Jamsostek (Persero).
8.      Pemeriksaan penunjang diagnostik seperti laboratorium, rontgen, elektromedis, dan patologi.
9.      Tindakan medis.
10.  Operasi sesuai klasifikasi operasi dengan penyetaraan setinggi-tingginya setara dengan operasi besar.
11.  Alat kesehatan tidak habis pakai (Pin, Plate, Screw, Korset, Collar neck, Intra Ocular Lens, Double J, Peritoneal stein, dan jaring untuk hernia) ditanggung oleh PT JAMSOSTEK (Persero) sebesar 60% nilai barang, atau setinggi-tingginya Rp. 500.000,- sisanya ditanggung oleh peserta.

3.8.3 Prosedur Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Sariningsih
Meliputi :
1)      Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD.
2)      Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat.
3)      Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka yang bersangkutan berhak di rawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan.
4)      Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek (PERSERO) dapat melalui faximil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap.
5)      Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faximil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung peserta rawat inap di Rumah Sakit.
6)      Bila pasien membutuhkan pemerikasaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan.
7)      Setiap selesai rawat inap peserta atau orangtua peserta yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan.
8)      Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali ke dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan PPK I ke dokter spesialis di RS yang dituju.





















BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.     Sistem tata ruang gudang yang kurang memadai
·         Menurut kami, kesan pertama saat memasukki gudang dinas lama terasa sangat sesak, karena tata ruang obat dan alkes yang ada di gudang dinas lama sangat tidak tertata rapih serta pencahayaanya yang kurang memadai dan juga ventilasi udara yang sangat kurang sekali mengakibatkan gudang terasa sesak. Jika ada obat dan alkes yang datang hanya ditumpukkan begitu saja, sehingga apabila kita akan mengamprah obat atau alkes, sangatlah sulit. Bahkan kami harus memanjat dengan cara menginjak dus-dus yang ada di bawah, belum lagi ruangannya gelap sehingga sangat menyulitkan kami.
·         Tindakan yang harus dilakukan adalah keluarkan semua barang dan obat yang ada di gudang tersebut, lalu tata dengan sangat rapih. Perbaiki sistem pencahayaan dan ventilasi udara di gudang tersebut. Jika ada barang datang segera rapihkan sesuai dengan tempatnya, jangan ditumpuk begitu saja.

2.     Pencatatan obat keluar tidak tercatat dengan baik
·         Obat yang keluar sering kali tidak jelas pencatatannya, ada saja pegawai yang meminta obat dengan tidak menggunakan resep, sehingga pencatatan pengeluaran obat pun tidak jelas. Dan mengakibatkan ketidak seimbangan antara jumlah obat yang masuk dengan jumlah obat yang keluar. Untuk menghindarinya, para petugas farmasi menyembunyikan obat yang sering diminta oleh para pegawai ke dalam laci. Pegawai tersebut merupakan orang-orang yang bekerja dirumah sakit, mulai dari petugas kebersihan, PNS, dokter, bidan, perawat, dan petugas yang lainnya, bahkan siswa pkl pun sering mengambil obat tanpa dicatat kedalam buku, apa saja yang mereka ambil.
·         Tindakan yang harus dilakukan adalah sebisa mungkin setiap obat yang keluar harus dicatat di buku besar. Mau itu PNS, anggota TNI, para petugas sariningsih, dan mau pun siswa pkl. Sehingga pengeluaran obat bisa tercatat dengan jelas dan pada akhirnya nanti tidak akan ada kekeliruan data, antara jumlah pengeluaran obat dan jumlah obat pemasukkan obat.


3.      Pelayanan PPK I yang kurang memadai
·         Kurangnya persediaan obat yang terdapat di pelayanan PPK I dan kurang memadai tempat, sehingga banyak pasien yang harus dirujuk ke RS Sariningsih. Sedangkan persayaratan untuk pasien agar bisa dirujuk ke rumah sakit sariningsih memerlukan data yang cukup banyak, dan kebanyakan pasien mengeluh karena pelayanan yang tidak memuaskan, pasien harus ke rumah sakit lain untuk berobat jika terdapat tindakan, pasien juga harus ke rumah sakit sariningsih jika obat yang terdapat di PPK I kosong atau tidak disediakan, sedangkan obat obat yang tersedia di PPK I tidak banyakdan hanya tersedia obat obat yang biasa ditemui. Dan permintaan untuk obat obat yang kosong sangat sulit dan sangat lama, sehingga biasanya PPK I mengamprah obat-obat yang kosog ke rumah sakit sariningsih. Dan kurangnya pegawai yang terdapat di PPK I membuat pelayanan di PPK I kurang memuaskan, karena pegawai yang terdapat di PPK I sebagian besar merupakan pegawai dari rumah sakit sariningsih.
·         Tindakan yang harus dilakukan adalah memperbanyak pegawai, dokter, dan memperlengkap fasilitas yang terdapat di PPK I. Dan memperbanyak jenis obat dan memeperbaiki permintaan obat, agar pada saat obat yang terdapat di pelayanan farmasi sudah habis, obat yang dibutuhkan tidak usah di buat copy resep dan pasien pun tidak perlu ke rumah sakit sariningsih untuk menebus copy resep tersebut.
4.      Obat yang diberikan sering kali tidak sesuai dengan Formularium RS.
·         Permintaan obat seorang dokter yang tidak sesuai dengan Formularium Rumah Sakit yang telah di setujui ,sehingga pasien rawat inap dan pasien yang sedang melangsungkan operasi harus menunggu obat tersebut di order oleh petugas Apotek.
·         Tindakan yang harus dilakukan adalah dengan cara petugas apotek meminta konfirmasi kepada dokter bahwa obat tersebut tidak masuk kedalam Formularium Rumah Sakit,atau meminta izin kepada dokter untuk mengganti obat tersebut dengan obat paten yang isi dan kandungan yang sama,atau menggantinya dengan obat yang sama kegunaan dan khasiatnya .





BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

Rumah Sakit TNI-AD Sariningsih merupakan sebuah instansi kesehatan yang sesuai untuk mengaplikasikan program kefarmasian yang telah dimiliki oleh para siswi SMK Negeri 7 Bandung dari hasil pembelajaran di sekolah.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Industri yang telah diselesaikan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan adalah para siswi telah mendapatkan berbagai macam ilmu pengetahuan di bidang farmasi antara lain pengalaman baru di dunia kerja yang sebelumnya tidak pernah dialami oleh para siswi, kemudian mengetahui lebih banyak indikasi dan berbagai macam-macam informasi tentang obat-obatan yang ada di Rumah Sakit tersebut, memahami lebih dalam mengenai manajemen pelayanan kefarmasian dan pergudangan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit TNI-AD Sariningsih, serta membentuk para siswi untuk lebih mempunyai karakter dan menjadi siswi yang kompeten dalam dunia kerja dengan pelatihan mental sehari-hari sehingga mendidik para siswi untuk memiliki sifat mandiri, percaya diri, pekerja keras, tekun, ulet, cepat tanggap, disiplin, selalu menerapkan kejujuran serta mampu mengatasi atau memecahkan berbagai macam permasalahan pelayanan terhadap masyarakat juga mendapatkan kemampuan berinteraksi dengan banyak orang yang memiliki sifat dan watak yang berbeda.
Sehingga para siswi mampu membawa pengalaman yang telah di dapatkan selama Praktek Kerja Industri di Rumah Sakit TNI-AD Sariningsih untuk diterapkan di sekolah.




SARAN

Untuk Pihak Instansi : 
1.        Menjaga hubungan baik antara instalasi farmasi Rumah Sakit TNI-AD Sariningsih dengan sekolah SMK Negeri 7 Bandung, agar siswa-siswi generasi yang akan datang dapat melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Industri.
2.        Pengadaan obat yang teratur dan terkontrol untuk kelangsungan pelayanan kesehatan Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang baik.
3.        Memberikan pengarahan kepada paraa karyawan yang ada untuk memastikan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh masing-masing karyawan.
4.        Perluasan ruang Depo agar alat kesehatan yang ada dapat tertata dengan rapih dan dapat di stock sesuai dengan Standar Persediaan Barang Depo Farmasi Ruang OK.
5.        Penataan ulang gudang dinas agar penempatan obat-obat tertata rapih dan sesuai dengan bentuk sediaannya.
6.        Kedisiplinan para karyawan perlu di tingkatkan, agar tidak terjadi perselisihan antar karyawan.

Untuk Pihak Sekolah :
1.        Setiap pembimbing yang telah ditugaskan untuk membimbing para siswa dan siswi agar melakukan bimbingan secara berkala.
2.        Memberikan infromasi tentang data-data siswa-siswi yang akan melakukan Praktek Kerja Industri di Instansi terkait.
3.        Dimohon untuk pihak sekolah agar memberi informasi yang lebih detail tentang prosedur pembuatan laporan sehingga tidak menyullitkan para siswa dan siswi dalam pembuatan laporan tersebut.

No comments:

Post a Comment