BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Landasan
Hukum Pelaksanaan Prakerin
Pelaksanaan
prakerin menjadi salahsatu bentuk penyelenggaran pendidikan diluar SMK yang
menggunakan dasar :
1. Undang
– Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3, Tentang Sistem PendidikanNasional
2. UU
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Tentang Peranan Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
1.2 Latar
Belakang Pembuatan Laporan
Salah
satu fungsi yang paling penting dari sebuah rumah sakit adalah menyediakan perawatan
berkualitas tinggi terhadap pasien. Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab
secara hukum maupun moral atas kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien ataupun
mereka yang datang kefasilitas pelayanan tersebut.
Setiap
kegiatan mempunyai tujuan yang harus dicapai dalam waktu yang telah ditetapkan,
salahsatu contohnya PRAKERIN yang dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan
yang dalam pelaksanaannya siswa diharapkan dapat mengenal, memahami situasi dan
kondisi di lapangan kerja.
Setelah
menyelesaikan pelaksanaan PRAKERIN siswa diminta dan diwajibkan untuk membuat laporan
sebagai umpan balik program pendidikan sehingga dapat menjadi pembanding antara
pendidikan yang diberikan di sekolah dengan keadaan sebenarnya di lapangan kerja.
Sehingga hasil perbandingan tersebut dapat menjadi acuan dalam penentuan tercapai
atau tidaknya tujuan dari kegiatan PRAKERIN.
1.3 Tujuan
Pembuatan Laporan
1. Memantapkan
siswa dalam pengembangan dan penerapan pelajaran dari sekolah di industri tempat
praktek kerja industri.
2. Siswa
mampu mencari alternatif lain dalam pemecahan masalah farmasi.
3. Menambahkan
koleksi pustaka di perpustakaan sekolah maupun di rumah sakit, sehingga dapat meningkatkan
pengetahuan, baik bagi penyusun maupun pembaca.
1.4 Latar
Belakang Kegiatan Praktek Kerja Industri
Konsep
kefarmasian mulai dikenal oleh masyarakat luas semenjak timbulnya penyakit.
Dengan adanya manusia di dunia ini maka mulai terjadi penyabaran penyakit yang
diikuti oleh usaha masyarakat untuk sembuh itu sendiri dalam upaya pencegahan dan
penyembuhan terhadap penyakit. Akhirnya, timbulah sebuah anggapan bahwa ilmu kefarmasian
adalah sebuah seni untuk meracik obat yang terutama ditunjukan untuk melayani resep
dari dokter. Pendidikan kefarmasian ditunjukan untuk melayani masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan obat yang aman dan bermutu, mengatur dan mengawasi distribusi obat
yang beredar kemasyarakat, ikut andil dalam pengembangan obat-obatan.
Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 7 Bandung ikut berperan serta dalam menciptakan tenaga
kefarmasian yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan adanya salahsatu kompetensi kejuruan
farmasi. Dalam rangka meningkatkan upaya untuk menghasilkan tenaga kesehatan
yang terampil dan kompeten maka SMKN 7 Bandung telah menerapkan program praktek
kerja industri pada siswa-siswinya.
Praktek
kerja industri ini sangat membantu para siswa dan siswi sebagai calon Asisten Apoteker
untuk mengenal lebih jauh mengenai kefarmasian serta memahami dan mengenal tugas
dan tanggung jawab sebagai Asisten Apoteker.
1.5 Maksud
dan Tujuan
1. Mengaplikasikan
keterampilan yang telah dimiliki siswa-siswi praktikan pada saat mengikuti
pembelajaran di sekolah.
2. Menjadi
tenaga kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan standar ketenaga kerjaan di
dunia kerja.
3. Memahami
dan menambah wawasan mengenai teknik peracikan obat, farmasetika obat serta manajemen
pelayanan di rumah sakit.
4. Menjadikan
pengalaman untuk bekal di dunia kerja.
5. Meningkatkan
rasa percaya diri dalam mengaplikasikan program tenaga kefarmasian.
6. Melatih
mental untuk mampu bersaing di dunia kerja.
7. Memahami
perbedaan pada teori yang telah dipelajari di sekolah dengan praktek industri.
8. Mampu
mengatasi kemungkinan terjadinya masalah pada saat pelayanan terhadap masyarakat.
1.6 Waktu
dan Tempat Praktek Kerja Industri
Praktek kerja industri dilaksanakan selama tiga bulan, dimulai dari
tanggal 02 Januari 2014 sampai 30 Maret 2014 bertempat di Rumah Sakit TK. IV
.03.07.03 Sariningsih, yang beralamat di Jalan LL. R. E. Martadinata No. 09
Bandung
PRAKERIN dijadwalkan
dalam tiga shift setiap hari, yaitu :
1. Shift
pagi : Pukul 07.00 – 14.00 WIB
2. Shift
siang : Pukul 14.00 – 21.00 WIB
3. Shift
malam : Pukul 21.00 – 07.00 WIB
BAB II
TINJAUAN UMUM
2.1
RUMAH SAKIT
2.1.1
Definisi Rumah Sakit
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Rumah sakit adalah
institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan unit gawat darurat. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan
kesehatan yang meliputi promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Organisasi kesehatan dunia (WHO),
menjelaskan mengenai rumah sakit dan peranannya, bahwa rumah sakit merupakan
suatu bagian integral dari organisasi sosial dan medis yang fungsinya adalah
untuk memberikan pelayanan kesehatan menyeluruh pada masyarakat, baik
pencegahan maupun penyembuhan dan pelyanan pada pasien yang jauh dari keluarga
dan lingkungan tempat tinggalnya serta sebagai tempat pendidikan bagi tenaga
kesehatan dan tempat penelitian biososial.
2.2 TUGAS DAN FUNGSI RUMAH SAKIT
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit, disebutkan bahwa rumah sakit mempunyai
fungsi sebagai :
a. Penyelengara
pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan
rumah sakit.
b. Pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan paripurna
tingkat dua dan tiga sesuai kebutuhan medis.
c. Penyelenggaraan
penelitian dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan
dalam pemberian pelayanan kesehatan.
d. Penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan serta pelapisan teknologi bidang kesehatan dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan
bidang kesehatan.
2.3 JENIS DAN KLASIFIKASI RUMAH
SAKIT
2.3.1
Peraturan Perundang-undangan
Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 134/Men.Kes/SK/ IV/78 tahun 1978 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum pasal 4 menjelaskan bahwa
Rumah Sakit Umum dibagi menjadi tiga kelas yaitu :
a. Kelas
A yang melaksanakan pelayanan kesehatan yang spesialistis dan sub spesialistis
luas.
b. Kelas
B yang melaksanakan pelayanan keshatan spesialistis luas.
c. Kelas
C yang melaksanakan pelayanan kesehatan sedikitnya empat cabang spesialistis
yaitu penyakit dalam, kebidanan dan kandungan, penyakit bedah dan kesehatan
anak.
Sesuai dengan
klasifikasi di atas, untuk mengarahkan dan mengendalikan perkembangan rumah
sakit diperlukan klasifikasi dan subklasifikasi rumah sakit berdasarkan jenis
pelayanan medik, penunjang medik dan perawatan yang dikemukakan oleh Departemen
Kesehatan RI, sebagai berikut :
a. Pelayanan
medik umum.
b. Pelayanan
medik spesialistik dan subspesialistik :
1). Pelayanan medik spesialistik 4
dasar :
a). Penyakit
dalam
b). Penyakit
bedah
c). Kebidanan
dan kandungan
d). Kesehatan
anak
2). Pelayanan 6 medik spesialistik
:
a). Mata
b). THT
c). Kulit dan
kelamin
d). Syaraf
e). Kesehatan
jiwa
f). Gigi da
mulut
3). Pelayanan medik lainnya
a). Jantung
b). Paru-paru
c).Bedahsyaraf
d). Ortopaedi
c).Bedahsyaraf
d). Ortopaedi
4).Pelayanan
medik sub-spesialistik
Dari setiap cabang spesialistik, 4 dasar dan 6 spesialistik tesebut dapat berkembang satu atau lebih sub-spesialistik.
Dari setiap cabang spesialistik, 4 dasar dan 6 spesialistik tesebut dapat berkembang satu atau lebih sub-spesialistik.
c. Pelayanan penunjang medic
1)
Radiologi
2)
Patologi, meliputi :
·
Patologi klinik
·
Patologi anatomi
·
Patologi forensic
·
Anestesi
·
Gizi
·
Farmasi
·
Rehabilitasi medik
c.
Pelayanan Perawatan
·
Pelayanan perawatan umum dasar
·
Pelayanan perawatan
spesialistik
·
Pelayanan perawatan
sub-spesialistik
Sedangkan
menurut Dirjen Yan. Medik Depkes RI (1993), pengelompokan rumah sakit menjadi
dua yaitu berdasarkan jenis dan pengelolanya.
Berdasarkan jenisnya yaitu :
a. Rumah Sakit Umum
b. Rumah Sakit Jiwa
c. Rumah Sakit Khusus yang meliputi :
Berdasarkan jenisnya yaitu :
a. Rumah Sakit Umum
b. Rumah Sakit Jiwa
c. Rumah Sakit Khusus yang meliputi :
1)
Rumah Sakit Kusta.
2)
Rumah Sakit Tuberkulosis.
3) Rumah Sakit Ortopaedi dan Protease.
4)
Rumah Sakit Khusus Spesialis lainnya.
5)
Rumah Sakit Bersalin
Sedangkan menurut pengelolanya,
rumah sakit dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Rumah Sakit Rumah Sakit Vertikal (Depkes RI)
b. Rumah Sakit Propinsi
c. Rumah Sakit Kabupaten/Kota
d. Rumah Sakit Tentara
e. Rumah Sakit Departemen lainnya.
f. Rumah Sakit Swasta.
a. Rumah Sakit Rumah Sakit Vertikal (Depkes RI)
b. Rumah Sakit Propinsi
c. Rumah Sakit Kabupaten/Kota
d. Rumah Sakit Tentara
e. Rumah Sakit Departemen lainnya.
f. Rumah Sakit Swasta.
2.4.1
Definisi Gudang
Gudang merupakan sarana pendukung
kegiatan produksi industri farmasi yang berfungsi untuk menyimpan bahan baku,
bahan kemas dan obat jadi yang belum didistribusikan. Selain untuk penyimpanan,
gudang juga berfungsi untuk melindungi bahan baku, bahan pengemas dan obat jadi
dari pengaruh luar, binatang pengerat dan serangga serta melindungi obat dari kerusakan.
Agar dapat menjalankan fungsi tersebut, maka harus dilakukan pengelolaan
pergudangan secara benar atau yang sering disebut dengan manajemen pergudangan
(Priyambodo, 2007). Pergudangan adalah segala upaya pengelolaan gudang yang
meliputi penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian, pengendalian
dan pemusnahan agar kualitas dan kuantitas tetap terjamin (BNPB, 2009).
2.4.2
Manfaat Gudang Farmasi
Manfaat
pergudangan adalah agar:
1.
Terjaganya kualitas dan kuantitas perbekalan kesehatan.
2.
Tertatanya perbekalan kesehatan.
3.
Peningkatan pelayanan pendistribusian.
4.
Tersedianya data dan informasi yang lebih akurat, aktual, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
5.
Kemudahan dalam pengendalian dan pengawasan.
6.
Administrasi
Gudang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
dalam cara pembuatan obat yang baik (CPOB) agardapat menjalankan fungsinya
dengan
benar.
Persyaratannya antara lain:
a.
Gudang harus mempunyai prosedur tetap (protap) yang mengatur tata cara kerja
bagian gudang termasuk di dalamnya mencakup tentang tata cara penerimaan
barang, penyimpanan, dan distribusi bahan atau produk.
b.
Gudang harus cukup luas, terang dan dapat menyimpan bahan dalam keadaan kering,
suhu sesuai dengan persyaratan, bersih dan teratur.
c.
Gudang harus terdapat tempat khusus untuk menyimpan bahan yang mudah terbakar
atau mudah meledak (misalnya alkohol atau pelarut organik).
d.
Tersedia tempat khusus untuk produk ataubahan dalam status karantinadan
ditolak.
e.
Tersedia tempat khusus untuk melakukan sampling (sampling room) dengan kualitas
ruangan seperti ruang produksi (grey area).
f.
Pengeluaran bahan harus menggunakan prinsip FIFO (First In First Out) atau FEFO
(First Expired First Out).
2.5
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT
2.5.1 Definisi Instalasi Farmasi
Rumah Sakit
Instalasi
Farmasi Rumah Sakit adalah suatu bagian/unit/divisi
atau fasilitas dirumah sakit, tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan
kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri (Siregar dan
Amalia, 2004). Instalasi Farmasi Rumah Sakit dikepalai oleh seorang apoteker
dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan tempat atau fasilitas
penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan
kefarmasian (Siregar dan Amalia, 2004).
2.5.2
Tugas dan
Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
Berdasarkan Kepmenkes No. 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang
Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, tugas pokok farmasi Rumah Sakit adalah sebagai berikut:
a.
Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal.
b.
Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan
etik profesi.
c.
Melaksanakan
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
d.
Memberi
pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu
pelayanan farmasi.
e.
Melakukan
pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
f.
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi.
g.
Mengadakan
penelitian dan pengembangan di bidang farmasi.
h.
Memfasilitasi
dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit.
2.5.3
Struktur
Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
Menurut Kepmenkes Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang
standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Struktur organisasi minimal di
Instalasi Farmasi Rumah Sakit yaitu :
a.
Kepala
Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
b.
Administrasi
Farmasi.
c.
Pengelolaan
perbekalan farmasi.
d.
Pelayanan
farmasi klinik.
e.
Manajemen
mutu
2.6 RESEP
2.6.1
Definisi
Resep
adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi atau dokter hewan
kepada apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien.
Yang
berhak menulis resep adalah :
1. Dokter.
2. Dokter
gigi, terbatas pada pengobatan gigi dan mulut.
3. Dokter
hewan, terbatas pengobatan hewan.
2.6.2
Kelengkapan Resep
Dalam
resep harus memuat :
1. Nama,
Alamat dan Nomor Izin Praktek Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan.
2. Tanggal
penulisan resep (inscriptio).
3. Tanda
R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi
obat (invocetio).
4. Aturan
pemakaian obat yang tertulis (signatura).
5. Tanda
tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan UU yang berlaku (subscriptio).
6. Untuk
resep dokter hewan sertakan jenis hewan dan nama serta alamat pemilik.
7. Tanda
seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi
dosis maksimal.
Ketentuan
lainnya dalam peresepan :
1. Resep
dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada hewan.
2. Resep
yang mengandung Narkotika tidak boleh ada iterasi (ulangan) ; ditulis nama
pasien tidak boleh m.i. = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri ; dan aturan pakai
(signa) yang jelas, tidak boleh sudah tahu aturan pakainya (usus cognitus).
3. Untuk
penderita yang segera memerlukan obatnya, dokter menulis bagian kanan atas
resep : Cito, Statim, Urgent, P.I.M = periculum in mora = bahaya bila ditunda,
RESEP INI HARUS DI LAYANI DAHULU!!!
4. Bila
dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras tanpa sepengetahuan
diulang, dokter akan menulis tanda N.I = Ne iteratur = tidak boleh diulang.
5. Resep
yang tidak boleh diulang adalah resep yang mengandung Narkotika atau obat lain
yang ditentukan oleh Menkes melalui Kepala Badan POM.
2.6.3
Pelayanan Resep di Apotek
1. Apotek
wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
2. Pelayanan
resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.
3. Apoteker
wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang
dilandasi pada kepentingan masyarakat.
4. Apoteker
tidak diizinkan mengganti obat generik yang ditulis didalam resep dengan obat
paten.
5. Bila
pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis didalam resep, apoteker dapat
mengganti obat paten dengan obat generik atas persetujuan pasien.
2.6.4
Copy Resep
Copy Resep adalah salinan tertulis
dari suatu resep. Copy Resep sering disebut juga apograph, exemplum atau
afschirft. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam
resep asli, harus memuat pula informasi sebagai berikut :
1. Nama
& alamat apotek.
2. Nama
& nomor S.I.K apoteker pengelola apotek.
3. Tanda
tangan/paraf apoteker pengelola apotek.
4. Tanda
det. = detur untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda ne det = ne detur untuk obat obat yang
belum diserahkan.
5. Nomor
resep & tanggal pembuatan.
Ketentuan
tambahan :
1. Salinan
resep harus ditanda-tangani apoteker. Apabila berhalangan, penandatangan atau
paraf pada salinan resep dapat dilakukan oleh apoteker pendamping atau apoteker
pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.
2. Resep
harus dirahasiakan dan di simpan di apotek dengan baik selama 3 tahun.
3. Resep
atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep,
pasien yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang
menurut peraturan UU yang berlaku.
4. Apoteker
pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti diizinkan untuk menjual
obat keras yang disebut obat wajib apotek (OWA).
5. OWA
ditetapkan oleh menteri kesehatan.
6. Persyaratan
yang harus dilakukan oleh apoteker dalam penyerahan OWA harus sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/Menkes/Per/VI/2000 tentang penggolongan
obat, yang dinyatakan sebagai berikut :
a. Apoteker
wajib melakukan pencatatan yang mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta
penyakit yang diderita.
b. Apoteker
wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien.
Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya
boleh diberikan 1 tube.
c. Apoteker
wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup : indikasi,
kontra-indikasi, cara pemakaian dan efek samping obat yang mungkin timbul serta
tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
2.6.5
Pengelolaan Resep
1. Resep
yang telah dikerjakan, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor
penerimaan/pembuatan resep.
2. Resep
yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis
merah dibawah obatnya.
3. Resep
yang telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya
adalah dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai.
4. Pemusnahan
resep dilakukan oleh apoteker pengelola bersama dengan sekurang-kurangnya
seorang petugas apotek.
5. Pada
saat pemusnahan harus dibuat berita acara pemusnahan yang mencantumkan :
a. Hari
dan tanggal pemusnahan.
b. Tanggal
yang terawal dan terakhir dari resep.
c. Berat
resep yang dimusnahkan dalam kilogram.
2.6.6
Alur Pelayanan Resep Pasien Umum
1. Resep
diserahkan kepada petugas farmasi.
2. Petugas
farmasi membaca resep kemudian diberi harga.
3. Petugas
farmasi memberikan tanda bukti pembayaran kepada pasien setelah pasien membayar
resep.
4. Jika
terdapat obat yang tidak tersedia maka dibuat Copy Resep.
5. Jika
sudah sesuai, obat disiapkan sesuai resep oleh petugas farmasi sesuai dengan
Protap Penyiapan Obat.
6. Obat
diserahkan kepada pasien oleh petugas farmasi disertai informasi obat.
2.6.7
Alur Pelayanan Resep Pasien Jamsostek
1. Pasien
menyerahkan resep disertai dengan berkas persyaratan kepada petugas farmasi
(fotocopy surat jaminan dari Jamsostek dan fotocopy Kartu Peserta Jamsostek).
2. Petugas
farmasi memeriksa kelengkapan resep dan berkas tersebut.
3. Apabila
ada kekurangan berkas maka pasien diminta untuk melengkapi kekurangan berkas
tersebut.
4. Resep
yang telah lengkap kemudian di verifikasi apakah obat termasuk dalam daftar
obat Jamsostek atau tidak.
5. Obat
diserahkan kepada pasien oleh petugas farmasi disertai informasi obat sesuai
dengan Protap Penyerahan Obat.
2.7 PERBEKALAN FARMASI
2.7.1
Definisi
Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan
kosmetika.
2.7.2
Obat
Obat
adalah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang digunakan untuk menetapkan
diagnosa, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau
gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau
hewan untuk memperelok badan manusia.
2.7.3
Obat Tradisional
Adalah bahan atau ramuan bahan yang
berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik)
atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan
untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat
2.7.4
Kosmetika
Berdasarkan Permenkes RI No.
445/Menkes/Per/V/1998 yang dimaksud dengan Kosmetika adalah sediaan atau paduan
bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut,
kuku, bibir, dan organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan,
menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan
baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau
menyembuhkan suatu penyakit.
2.7.3
Alat Kesehatan
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009
tentang kesehatan, yang dimaksud dengan Alat Kesehatan adalah instrumen,
aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk
mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringkan penyakit, merawat orang
sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur
dan memperbaiki fungsi tubuh.
2.8 PENYIMPANAN
2.8.1
Definisi
Penyimpanan adalah suatu kegiatan
menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan perbekalan farmasi yang
diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang
dapat merusak mutu obat.
2.8.2
Tujuan Penyimpanan
Yaitu
:
1. Memelihara
mutu sediaan farmasi.
2. Menghindari
penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
3. Menjaga
ketersediaan.
4. Memudahkan
pencarian dan pengawasan.
2.8.3 Cara Penyimpanan Obat Secara Umum
1. Ikuti
petunjuk penyimpanan pada label/kemasan.
2. Simpan
obat dalam kemasan asli dan dalam wadah tertutup rapat.
3. Simpan
obat pada suhu kamar dan hindari paparan sinar matahari langsung.
4. Jangan
menyimpan obat ditempat panas atau lembab.
5. Jangan
menyimpan obat bentuk cair dalam lemari pendingin agar tidak beku.
6. Jangan
menyimpan obat yang telah kadaluarsa atau rusak.
2.8.4
Cara Penyimpanan Obat Secara Khusus
1. Sediaan
obat vagina dan ovula disimpan dilemari es, karena dalam suhu kamar akan
mencair.
2. Sediaan
aerosol atau spray disimpan ditempat yang mempunyai suhu tinggi, karena dapat menyebabkan
ledakan.
3. Obat
golongan narkotika dan psikotropika masing-masing disimpan dalam lemari khusus
dan terkunci.
2.8.5
Syarat Ruang penyimpanan
Menurut KepMenKes No.
1197/Menkes/SK/X/2004 syarat ruang penyimpanan adalah ruang penyimpanan harus
memperhatikan kondisi, sanitasi, temperatur, sinar atau cahaya, kelembamban,
ventilasi, pemisahan, untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Kondisi
khusus untuk ruang penyimpanan :
1. Obat
termolabil.
2. Alat-alat
kesehatan dengan suhu rendah.
2.9 NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
Berdasarkan UU No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi
tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut.
Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 1997
tentang Psikotropika. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku. Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut,
namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka
psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang
termasuk psikotropika antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan
alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti
morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol,
inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan
efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat
anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan
sebagainya.
2.10 BADAN PEYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
(BPJS)
2.10.1 Definisi
BPJS
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS
merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24
Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di
Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga
jaminan sosial ketenaga kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS
dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS
Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan. Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS
berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat
provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.
2.10.2 Kepesertaan Wajib
Setiap warga negara Indonesia dan
warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib
menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJSSetiap perusahaan wajib
mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga
yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota
keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya
ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung
pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di
sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi
anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar
iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa
dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga
Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan
BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun
dengan melakukan upaya efisiensi.
2.10.3 Dasar hukum
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.
2.10.4 Sejarah Pembentukan
Sejumlah fraksi di DPR dan
pemerintah menginginkan agar BPJS II (BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi
selambat-lambatnya dilakukan 2016. Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya
disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku mulai Juli 2015. Rancangan
Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011.
Menteri Keuangan (saat itu) Agus Martowardojo mengatakan,
pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memerhatikan prinsip
kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengaman jika
terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan kondisi
perekonomian.
2.10.5 Besaran Iuran
Di tahap awal program BPJS
kesehatan, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 15,9 triliun dari APBN untuk
menyubsidi asuransi kesehatan 86 juta warga miskin. Pada September 2012,
pemerintah menyebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp22 ribu per orang
per bulan. Setiap peserta BPJS nanti harus membayar iuran tersebut, kecuali
warga miskin yang akan ditanggung oleh pemerinta. Namun pada Maret 2013,
Kementerian Keuangan dikabarkan memotong besaran iuran BPJS menjadi Rp15,500,
dengan alasan mempertimbangkan kondisi fiskal negara. Pemangkasan anggaran
iuran BPJS itu mendapat protes dari pemerintah DKI Jakarta. DKI Jakarta
menganggap iuran Rp15 ribu per bulan per orang tidak cukup untuk membiayai
pengobatan warga miskin. Apalagi DKI Jakarta sempat mengalami kekisruhan saat
melaksanakan program Kartu Jakarta Sehat. DKI menginginkan agar iuran BPJS dinaikkan menjadi
Rp23 ribu rupiah per orang per bulan. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr.
Zaenal Abidin menilai bahwa iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar
Rp15.500 yang akan dibayarkan pemerintah itu belumlah angka yang ideal untuk
mewujudkan pelayanan kesehatan yang layak. IDI telah mengkaji besaran iuran
yang ideal berdasarkan pengalaman praktis dari PT Askes, dimana untuk golongan
satu sebesar Rp38.000. Sementara itu kalangan anggota DPR mendesak pemerintah
agar menaikkan pagu iuran BPJS menjadi sekitar Rp 27 ribu per orang per bulan.
Direktur Konsultan Jaminan Sosial
Martabat Dr. Asih Eka Putri, menilai bahwa rumusan iuran JKN belum mampu
menyertakan prinsip gotong-royong dan keadilan. Formula iuran juga belum
mampu mengoptimalkan mobilisasi dana publik untuk penguatan sistem kesehatan,
khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan.
2.10.5 Proses Transformasi
Kementerian Sosial mengklaim Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku pada awal 2014 akan
menjadi program jaminan sosial terbaik dan terbesar di Asia.
Namun pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS
pada 2014 diperkirakan terkendala persiapan dan infrastruktur. Misalnya, jumlah
kamar rumah sakit kelas III yang masih kurang 123 ribu unit. Jumlah kamar rumah
sakit kelas III saat ini tidak bisa menampung 29 juta orang miskin. Kalangan
DPR menilai BPJS Kesehatan belum siap beroperasi pada 2014 mendatang.
BAB III
TINJAUAN KHUSUS
3.1
IDENTITAS RUMAH SAKIT SARININGSIH
3.1.1 Sejarah Rumah
Sakit Sariningsih
Pada
tahun 1949 Gedung Rumah Sakit Sariningsih (sekarang) ditinggalkan oleh Belanda
dan dikosongkan. Pada tahun 1952 diambil alih oleh Tentara Indonesia dan
dijadikan pos palang merah dan P3K yang dipimpin oleh Dr.Soedarso
selanjutnya berkembang menjadi poli
klinik.
Pada
tahun 1969 ketika keluarga berencana digalangkan maka poli klinik ini ditunjuk
pelaksanaannya dan selanjutnya mulai melayani bagi ibu–ibu melahirkan khusus
Tentara. Karena pelayanannya dianggap baik maka oleh pimpinan kesehatan
Angkatan Darat dengan pertimbangan–pertimbangan, maka ditetapkan menjadi Rumah
Sakit tingkat IV dan diberi nama Rumah Sakit Sariningsih yang berasal dari kata
“Sari Ning Asih” yang berarti “Sarinya hasil percintaan suami dan istri“ dengan
No. Kep/99/10/1971. Pada tanggal 5 oktober 1971 dan khusus melayani KB-KIA dan klinik bersalin.
Sesuai
dengan kemajuan di bidang Kedokteran maka Rumah Sakit Sariningsih semakin
berkembang dan sampai saat ini telah banyak melayani (menyediakan pelayanan),
seperti:
·
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat
·
Poli Klinik Umum
·
Poli Klinik KIA atau KB
·
Klinik Bersalin
·
Poli Klinik Gigi
·
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (
Dinas/Swasta )
·
Ruang OK
·
Ruang VK
Untuk pasien Rawat Inap
melayani:
·
Anggota TNI-AD dan keluarga
·
Anggota PNS TNI-AD dan keluarga
·
Anggota Militer lain
·
Melayani pula pasien Umum dan Swasta
Untuk pasien Rawat
Jalan Rumah Sakit Sariningsih menyediakan:
·
Apotek Dinas khusus untuk melayani Resep
Anggota TNI-AD, PNS, dan anggota Militer lainnya
·
Apotek Swasta untuk melayani pasien umum
atau swasta
3.2 STATUS KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
SARININGSIH
Rumah Sakit Sariningsih Bandung merupakan
Rumah Sakit pemerintah. Rumah Sakit Sariningsih termasuk Rumah Sakit kelas D
plus sesuai dengan tempat tidurnya kurang dari 63 unit. Namun dilengkapi juga
dengan ruang Laboraturim, OK, VK, Obyn dan lain-lain.
Struktur organisasi terlampir
3.3
VISI, MISI DAN MOTTO RUMAH SAKIT SARININGSIH
3.3.1
VISI DAN MISI
VISI
Menjadi Rumah Sakit kebanggaan
prajurit dan juga keluarganya.
MISI
Memberikan pelayanan kesehatan yang
bermutu dan terjangkau dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.
3.3.2
MOTTO
CEPAT,
yaitu :
Cermat
Efektif
Profesional
Akurat
Tertib
3.4 KEGIATAN PRAKERIN DI RUMAH
SAKIT SARININGSIH
Selama melaksanakan Prakerin di
Rumah Sakit Sariningsih kami melakukan beberapa kegiatan bermanfaat,
diantaranya :
a.
Membaca dan Menyalin Resep
Kegiatan
ini sangat bermanfaat untuk membiasakan membaca tulisan dokter yang beragam
serta menghindari kesalahan dalam membaca resep.
b.
Stelling
(mencatat
dan menyesuaikan data di kartu stok dengan keadaan yang sebenarnya) manfaatnya
untuk memeriksa persediaan obat dan mengevaluasi tingkat perputaran barang
tersebut.
c.
Penerimaan Barang
Setiap
barang yang datang harus diperiksa dan disesuaikan dengan faktur pemesanan
barang. Kegiatan ini juga bermanfaat untuk melatih ketelitian dalam menerima
barang.
d.
Pelayanan Barang
Kegiatan pelayanan resep terdiri dari :
·
Input data penjualan obat
·
Menyiapkan etiket
·
Meracik atau menyediakan obat
·
Stok barang
Manfaat
dari kegiatan ini untuk melatih keterampilan, ketepatan, dan kecepatan dalam
melayani resep.
e.
Memisahkan dan Mengelompokkan Resep
menurut Jenisnya
Kegiatan
ini merupakan salah satu dari proses penyimpanan dan pengarsipan resep-resep
perharinya yang disusun dan dikelompokkan berdasarkan jenis resepnya.
Manfaatnya, jika terjadi kesalahan atau resep tersebut dibutuhkan kembali maka
dapat dicari dengan mudah.
f.
Menyerahkan Obat ke Pasien
Seorang
asisten apoteker harus bersikap ramah, sopan, dan berwawasan luas. Manfaatnya,
dapat mengetahui bagaimana cara menghadapi sifat0sifat pasien yang
berbeda-beda.
g.
Diskusi dengan Bagian Pembelian
Kami
diberitahu tentang cara pemesanan barang atau obat-obat yang dibutuhkan. Alur
pemesanan barangnya yaitu : barang-barang yang jumlahnya minimum dicatat dalam
buku defecta lalu dicatat dalam surat pesanan. Surat pesanan diberikan kepada
sales yang datang pabila kebutuhan sangat mendadak maka bagian pembelian dapat
menelpon langsung ke distributornya langsung.
h.
Diskusi dengan Bagian Penerimaan Barang
Dalam
kegiatan ini kami juga diberitahu cara penerimaan barang yang sudah dipesan.
Alur penerimaan barangnya yaitu : Barang yang datang disesuaikan dengan jenis,
nama, jumlah barang yang tertera dalam faktur. Kemudian dimasukkan datanya
dalam kartu stock dan barang tersebut disimpan ditempatnya masing-masing/
i.
Melakukan Stok Opname
Yaitu
penghitungan fisik perbekalan farmasi yang dilakukan secara periodik. Manfaat
dari kegiatan ini yaitu untuk mencegah ketidak sesuaian jumlah obat dalam kartu
stok dengan keadaan yang sebenarnya dan dapat mengawasi arus barang.
j.
Melakukan pengajuan obat di instalasi
Farmasi dan rumah obat ke gudang penyediaan obat.
3.5 INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT
SARININGSIH
Instalasi
Farmasi di Rumah Sakit Sariningsih terbagi menjadi 2, yaitu:
A. INSTALASI
FARMASI SWASTA
Instalasi Farmasi Swasta melayani pasien-pasien umum
(non dinas). Kegiatan yang dilakukan di Instalasi Farmasi Swasta selain
menerima resep dari pasien Swasta yakni melayani barang–barang yang datang,
kemudian memeriksa kecocokan barang yang datang dengan barang yang di pesan dan
sesuai dengan ada faktur. Kemudian faktur ditandatangani oleh penerima barang
dan dicatat dalam buku penerimaan barang lalu di simpan di gudang. Setiap dua
minggu sekali apotek swasta melakukan amprahan dari gudang untuk mengisi
kekosongan obat.
Resep–resep
swasta dihitung dan dibuat kwitansi lalu dilaporkan ke bendahara beserta
administrasinya. Untuk resep Jamsostek dan BPJS mendapat persediaan obat dari
apotek swasta tanpa melakukan pembayara dan dapat juga diperoleh dari apotek
Dinas. Kemudian resep–resep Jamsostek dan BPJS dibuat kuitansi dan diberi
harga, rangkat ketiga dari kuitansi tersebut diberikan kepada bendahara,
sebelum diberikan kepada bendahara resep–resep tersebut dibuat laporannya ke
dalam buku yang telah disediakan.
B. INSTALASI
FARMASI DINAS
Instalasi Farmasi Dinas melayani resep bagi pasien
dinas (Tentara TNI-AD, anggota keluarga tentara TNI-AD, PNS TNI-AD, dan anggota
keluarga PNS TNI-AD) mencangkup obat-obatan dan alat kesehatan bagi pasien
rawat jalan maupun rawat inap dinas.
3.6 DEPO FARMASI RUMAH SAKIT
SARININGSIH
Depo
Farmasi adalah bagian dari sebuah Instalasi Farmasi di Rumah Sakit yang
membantu dalam pendistribusian obat kepada pasien melalui perawat.
Dalam
pendistribusian obat di Depo Farmasi dapat menggunakan beberapa sistem yaitu,
FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out). FIFO merupakan
salah satu sistem pendistribusian obat dimana obat yang pertama kali datang
harus dikeluarkan terlebih dahulu dari obat yang datang kemudian, sedangkan
FEFO merupakan pendistribusian obat yang dilakukan dimana obat yang lebih awal
kadularsa harus dikeluarkan lebih dahulu dari obat yang kadaluarsanya lebih
lama.
Rumah
Sakit Sariningsih mempunyai satu Depo
Farmasi yang melayani kebutuhan ruang operasi kecil (OK) dan ruang bersalin
(VK).
Dalam
lingkup Rumah Sakit pelayanan kefarmasian memiliki hubungan dengan semua bagian
yang ada dalam Rumah Sakit tersebut, terutama dengan bagian keperawatan,
hubungan ini terjalin dalam bentuk pendistribusian obat kepada pasien.
Instalasi Farmasi di Rumah Sakit Sariningsih memiliki format yang harus diisi
oleh pihak perawat untuk mengambil obat serta alat kesehatan yang dibutuhkan,
yang kemudian dilayani oleh petugas Instalasi Farmasi, begitu pula di Depo
Farmasi.
Dalam
pelayanan Depo Farmasi kepada pihak OK dan VK. Telah disiapkan paket-paket
operasi dan jenis operasinya yang terdapat dalam lampiran.
Menurut
jenis operasinya ada 3 paket yakni:
·
Spinal, paket yang dibutuhkan untuk
operasi SC
·
NU, paket yang dibutuhkan untuk operasi
besar
·
Paket Emergency, dapat dibutuhkan dalam
semua jenis operasi
3.7 GUDANG FARMASI RUMAH SAKIT
SARININGSIH
Gudang Farmasi Rumah Sakit
Sariningsih mempunyai tugas pokok melaksanakan penyimpanan dan pendistribusian
perbekalan farmasi dan peralatan kesehatan yang diperlukan dalam rangka
pelayanan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit di Rumah Sakit
Sariningsih.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Gudang Farmasi Sariningsih mempunyai
fungsi:
a. Melakukan
perencanaan dan pengadaan obat, alat kesehatan dan perbekalan farmasi lainnya.
b. Melakukan
penerimaan, peyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian obat, alat kesehatan
dan perbekalan farmasi lainnya.
c. Melakukan
Stock Opname yang dilakukan secara berkala.
Penyusunan/pengaturan
stock obat di Gudang Rumah Sakit Sariningsih dilakukan dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
Ø Penerapan
prinsip FEFO dalam pengeluaran barang.
Ø Penyimpanan
barang masuk berdasarkan abjad.
Ø Penyimpanan
khusus untuk Narkotik dalam lemari terkunci, vaksin dalam lemari pendingin,
alcohol dan zat-zat yang mudah terbakar dalam ruangan terpisah.
Ø Obat
yang mempunyai batas kadaluarsa disimpan dan dikeluarkan terlebih dahulu, bagi
oabt yang mendekati habis waktu kadaluarsanya.
Ø Obat
berbentuk sirup dan cairan diletakkan pad arak atau lemari yang paling bawah.
Ø Cantumkan
nama masing-masing obat pad arak dengan rapih
Dalam
Rumah Sakit Sariningsih terdapat dua Gudang Farmasi, yaitu:
1. GUDANG
FARMASI SWASTA
Dalam
Gudang Farmasi ini terdapat 2 staff yang mengelola Gudang Farmasi Swasta berupa
mencatat pemasukan dan pengeluaran obat, juga mengawasi ketersediaan farmasi di
gudang, dan menata letak di dalam Gudang Farmasi. Obat-obat dan alat kesehatan
yang ada didalam Gudang Farmasi Swasta jauh lebh lengkap dan tertata dengan
baik dibandingkan dengan yang berada di Gudang Farmasi Dinas.
Obat-obat
yang terdapat di Gudang Swasta adalah obat yang ditunjukkan untuk pasien-pasien
umum.
Pendistribusian
obat di Gudang Farmasi Swasta mencakup pelayanan kepada Apotek Swasta, Apotek
Dinas dan Depo Farmasi serta Poliklinik-poliknik yang berada di Rumah Sakit
Sariningsih. Khusus pendistribusian obat dan alat kesehatan ke Apotek Dinas
jumlah yang diberikan dibatasi karena tidak adanya dukungan dari pihak TNI-AD
kecual mendapat persetujuan dari Kepala Rumah Sakit.
Penataan
obat-obat dan alat kesehatan yang berada di Gudang Farmasi Swasta cukup baik
dan sesuai dengan karateristik dari obat dan alat kesehatan itu sendiri. Sistem
pengeluaran di Gudang Farmasi Swasta memakai sistem FEFO (First Expire First
Out).
2. GUDANG
FARMASI DINAS
Dalam
Gudang Farmasi Dinas terdapat 1 orang staf pengelola yang bertugas untuk
menangani penerimaan dan pengeluaran obat-obat dan alat kesehatan, mengawasi
ketersediaan obat dan alat kesehatan, mencatat penerimaan dan pengeluaran obat
dan alat kesehatan.
Persediaan
obat dan kesehatan yang ada di Gudang Farmasi Dinas diperoleh dari Gudang Besar
Kesehatan TNI-AD yang dikirim secara berkala 3 bulan sekali.
Pendistribusian
obat dan alat kesehatan di Gudang Farmasi Dinas mencakup pelayanan kepada
Apotek Dinas, ruang rawat inap tertentu, dan apabila dibutuhkan melayani
amprahan dari Apotek Swasta. Setiap pengeluaran obat-obatan serta alat
kesehatan dicatat dalam kartu gantung serta buku pengeluaran obat Gudang
Farmasi Dinas.
Penataan
ruang di Gudang Farmasi Dinas ditata berdasarkan abjad A-Z dan menurut bentuk
sediaan obat, namun penataan tidak berdasarkan karakteristik obat dan alat
kesehatan.
3.8 RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT
SARININGSIH
3.8.1
Definisi rawat inap
Rawat
inap adalah pelayanan kesehatan perorangn yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan
yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitas medik
dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit
pemerintah dan swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh
karena penyakitnya penderita harus menginap.
3.8.2 Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit
Sariningsih
Meliputi
:
1. Kamar
perawatan.
2. Kelas
II (dua) rumah sakit umum pemerintah, atau
3. Kelas
III (tiga) di rumah sakit TNI/Polri/BUMN/Swasta
4. Lama
hari rawat ditanggung maksimum 60 hari/kasus/tahun kalender, termasuk 20
hari/kasus/tahun/kalender untuk perawatan khusus.
5. Visite
dokter yang merawat maksimum 1x sehari.
6. Konsultasi
dokter spesialis yang diperlukan secara medis.
7. Pemberian
obat-obatan sesuai indikasi medis yang merujuk pada standar obat JPK PT.
Jamsostek (Persero).
8. Pemeriksaan
penunjang diagnostik seperti laboratorium, rontgen, elektromedis, dan patologi.
9. Tindakan
medis.
10. Operasi
sesuai klasifikasi operasi dengan penyetaraan setinggi-tingginya setara dengan
operasi besar.
11. Alat
kesehatan tidak habis pakai (Pin, Plate, Screw, Korset, Collar neck, Intra
Ocular Lens, Double J, Peritoneal stein, dan jaring untuk hernia) ditanggung
oleh PT JAMSOSTEK (Persero) sebesar 60% nilai barang, atau setinggi-tingginya
Rp. 500.000,- sisanya ditanggung oleh peserta.
3.8.3
Prosedur Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Sariningsih
Meliputi
:
1) Pasien
yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan
surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD.
2) Surat
perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran
untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli dan
fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat.
3) Bila
ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka yang bersangkutan berhak di
rawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah
menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka
peserta membayar selisih biaya perawatan.
4) Bagian
Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan
selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan
Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang
PT Jamsostek (PERSERO) dapat melalui faximil agar segera dapat diterbitkan
surat jaminan rawat inap.
5) Bidang
Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan
Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan
dikirim melalui faximil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus
selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung peserta rawat inap di Rumah Sakit.
6) Bila
pasien membutuhkan pemerikasaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan
medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan
setiap kali dilakukan.
7) Setiap
selesai rawat inap peserta atau orangtua peserta yang bersangkutan harus
menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah
untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan.
8) Pasien
akan membawa surat perintah kontrol kembali ke dokter spesialis ke dokter PPK I
untuk mendapatkan Surat Rujukan PPK I ke dokter spesialis di RS yang dituju.
BAB
IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
1.
Sistem tata ruang gudang yang kurang memadai
·
Menurut kami, kesan pertama saat
memasukki gudang dinas
lama
terasa sangat sesak, karena tata ruang obat dan alkes yang ada di gudang dinas lama sangat tidak tertata rapih serta
pencahayaanya yang kurang memadai dan juga ventilasi udara yang sangat kurang
sekali mengakibatkan gudang terasa sesak. Jika ada obat dan alkes yang datang
hanya ditumpukkan begitu saja, sehingga apabila kita akan mengamprah obat atau
alkes, sangatlah sulit. Bahkan kami harus memanjat dengan cara menginjak
dus-dus yang ada di bawah, belum lagi ruangannya gelap sehingga sangat
menyulitkan kami.
·
Tindakan yang harus dilakukan adalah keluarkan semua barang dan obat yang ada di gudang
tersebut, lalu tata dengan sangat rapih. Perbaiki sistem pencahayaan dan
ventilasi udara di gudang tersebut. Jika ada barang datang segera rapihkan
sesuai dengan tempatnya, jangan ditumpuk begitu saja.
2.
Pencatatan obat keluar tidak tercatat dengan baik
·
Obat
yang keluar sering kali tidak jelas pencatatannya, ada saja pegawai yang
meminta obat dengan tidak menggunakan resep, sehingga pencatatan pengeluaran
obat pun tidak jelas. Dan mengakibatkan ketidak seimbangan antara jumlah obat
yang masuk dengan jumlah obat yang keluar. Untuk menghindarinya, para petugas
farmasi menyembunyikan obat yang sering diminta oleh para pegawai ke dalam
laci. Pegawai tersebut merupakan orang-orang yang bekerja dirumah sakit, mulai
dari petugas kebersihan, PNS, dokter, bidan, perawat, dan petugas yang lainnya,
bahkan siswa pkl pun sering mengambil obat tanpa dicatat kedalam buku, apa saja
yang mereka ambil.
·
Tindakan yang harus dilakukan adalah
sebisa mungkin setiap obat yang keluar harus dicatat di buku besar. Mau itu
PNS, anggota TNI, para petugas sariningsih, dan mau pun siswa pkl. Sehingga
pengeluaran obat bisa tercatat dengan jelas dan pada akhirnya nanti tidak akan
ada kekeliruan data, antara jumlah pengeluaran obat dan jumlah obat pemasukkan
obat.
3.
Pelayanan
PPK I yang kurang memadai
·
Kurangnya persediaan obat yang terdapat
di pelayanan PPK I dan kurang memadai tempat, sehingga banyak pasien yang harus
dirujuk ke RS Sariningsih. Sedangkan persayaratan untuk pasien agar bisa
dirujuk ke rumah sakit sariningsih memerlukan data yang cukup banyak, dan
kebanyakan pasien mengeluh karena pelayanan yang tidak memuaskan, pasien harus
ke rumah sakit lain untuk berobat jika terdapat tindakan, pasien juga harus ke
rumah sakit sariningsih jika obat yang terdapat di PPK I kosong atau tidak
disediakan, sedangkan obat obat yang tersedia di PPK I tidak banyakdan hanya
tersedia obat obat yang biasa ditemui. Dan permintaan untuk obat obat yang
kosong sangat sulit dan sangat lama, sehingga biasanya PPK I mengamprah
obat-obat yang kosog ke rumah sakit sariningsih. Dan kurangnya pegawai yang
terdapat di PPK I membuat pelayanan di PPK I kurang memuaskan, karena pegawai
yang terdapat di PPK I sebagian besar merupakan pegawai dari rumah sakit
sariningsih.
·
Tindakan yang harus dilakukan adalah
memperbanyak pegawai, dokter, dan memperlengkap fasilitas yang terdapat di PPK
I. Dan memperbanyak jenis obat dan memeperbaiki permintaan obat, agar pada saat
obat yang terdapat di pelayanan farmasi sudah habis, obat yang dibutuhkan tidak
usah di buat copy resep dan pasien pun tidak perlu ke rumah sakit sariningsih
untuk menebus copy resep tersebut.
4.
Obat
yang diberikan sering kali tidak sesuai dengan Formularium RS.
·
Permintaan obat seorang dokter yang
tidak sesuai dengan Formularium Rumah Sakit yang telah di setujui ,sehingga
pasien rawat inap dan pasien yang sedang melangsungkan operasi harus menunggu
obat tersebut di order oleh petugas Apotek.
·
Tindakan yang harus dilakukan adalah
dengan cara petugas apotek meminta konfirmasi kepada dokter bahwa obat tersebut
tidak masuk kedalam Formularium Rumah Sakit,atau meminta izin kepada dokter
untuk mengganti obat tersebut dengan obat paten yang isi dan kandungan yang
sama,atau menggantinya dengan obat yang sama kegunaan dan khasiatnya .
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
Rumah
Sakit TNI-AD Sariningsih merupakan sebuah instansi kesehatan yang sesuai untuk
mengaplikasikan program kefarmasian yang telah dimiliki oleh para siswi SMK
Negeri 7 Bandung dari hasil pembelajaran di sekolah.
Hasil
yang diperoleh dari Praktek Kerja Industri yang telah diselesaikan selama
kurang lebih 3 (tiga) bulan adalah para siswi telah mendapatkan berbagai macam
ilmu pengetahuan di bidang farmasi antara lain pengalaman baru di dunia kerja
yang sebelumnya tidak pernah dialami oleh para siswi, kemudian mengetahui lebih
banyak indikasi dan berbagai macam-macam informasi tentang obat-obatan yang ada
di Rumah Sakit tersebut, memahami lebih dalam mengenai manajemen pelayanan
kefarmasian dan pergudangan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit TNI-AD Sariningsih,
serta membentuk para siswi untuk lebih mempunyai karakter dan menjadi siswi
yang kompeten dalam dunia kerja dengan pelatihan mental sehari-hari sehingga
mendidik para siswi untuk memiliki sifat mandiri, percaya diri, pekerja keras,
tekun, ulet, cepat tanggap, disiplin, selalu menerapkan kejujuran serta mampu
mengatasi atau memecahkan berbagai macam permasalahan pelayanan terhadap
masyarakat juga mendapatkan kemampuan berinteraksi dengan banyak orang yang
memiliki sifat dan watak yang berbeda.
Sehingga
para siswi mampu membawa pengalaman yang telah di dapatkan selama Praktek Kerja
Industri di Rumah Sakit TNI-AD Sariningsih untuk diterapkan di sekolah.
SARAN
Untuk Pihak Instansi :
1.
Menjaga hubungan baik antara instalasi
farmasi Rumah Sakit TNI-AD Sariningsih dengan sekolah SMK Negeri 7 Bandung,
agar siswa-siswi generasi yang akan datang dapat melaksanakan kegiatan Praktek
Kerja Industri.
2.
Pengadaan obat yang teratur dan
terkontrol untuk kelangsungan pelayanan kesehatan Instalasi Farmasi Rumah Sakit
yang baik.
3.
Memberikan pengarahan kepada paraa
karyawan yang ada untuk memastikan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh
masing-masing karyawan.
4.
Perluasan ruang Depo agar alat kesehatan
yang ada dapat tertata dengan rapih dan dapat di stock sesuai dengan Standar
Persediaan Barang Depo Farmasi Ruang OK.
5.
Penataan ulang gudang dinas agar
penempatan obat-obat tertata rapih dan sesuai dengan bentuk sediaannya.
6.
Kedisiplinan para karyawan perlu di
tingkatkan, agar tidak terjadi perselisihan antar karyawan.
Untuk
Pihak Sekolah :
1.
Setiap pembimbing yang telah ditugaskan
untuk membimbing para siswa dan siswi agar melakukan bimbingan secara berkala.
2.
Memberikan infromasi tentang data-data
siswa-siswi yang akan melakukan Praktek Kerja Industri di Instansi terkait.
3.
Dimohon untuk pihak sekolah agar memberi
informasi yang lebih detail tentang prosedur pembuatan laporan sehingga tidak
menyullitkan para siswa dan siswi dalam pembuatan laporan tersebut.
No comments:
Post a Comment