BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan
dengan aktivitas perilaku
administrasi negara dan kebutuhMan masyarakat serta interaksi diantara
keduanya. Di saat
sistem administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi masalah yang fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi kedudukan hukum dministrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan penerapan goodgovernance.
Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara
Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan
negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI
adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional
serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis,
demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara
diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh
Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara.
Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian
yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan perspektif ilmu hukum
administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum
administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori teori
dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak
terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus
(bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang
pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum
kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi
manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi
kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai
konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh
plato.
Ada tiga unsur dari pemerintah yang
berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum;
kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada
ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang
menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti
pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan –
tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi
bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan
apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap
masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat kami rumuskan
beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian Hukum Adminisrtasi Negara
2.
Bagaimanakah letak Hukum Administrasi
Negara dalam Tata Hukum Indonesia ?
3.
Bagaimanakah hubungan Hukum Administrasi Negara dengan
Ilmu-ilmu yang lainnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum
Administrasi Negara Dan Perkembangan SiMngkatnya
1.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Mengenai pengertian Hukum
Administrasi Negara hingga saat ini masih belum ada kesepakatan atau kesatuan
pendapat diantara para sarjana. Oleh karena itu untuk mendapatkan pemahaman
yang cukup memadai maka dikemukakan batasan-batasan pengertian Hukum
Administrasi Negara.
a.
Van Vollenhoven mengemukakaMn bahwa, “Hukum
Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan
wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara”.
b.
J.H Logemann mengatakan bahwa, “Hukum Administrasi
Negara adalah hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu
dengan yang lainnya serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan Negara itu
dengan warga masyarakat”.
c.
Menutut Muchsan, “Hukum Administrasi Negara adalah
hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi Negara”.
d.
Prajudi Atmosudirjo, dalam SF. Marbun (2001:22)
berpendapat bahwa “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai pemerintah
beserta aparaturnya yang terpenting yakni administrasi Negara”.
Dari berbagai batasan pengertian
Hukum Administrasi Negara tersebut, maka dapat disimpulakan bahwa Hukum
Administrasi Negara adalah hukum tentang pengadministrasian Negara yaitu
mengenai pemerintahan dan segala peraturan-peraturan di dalamnya serta bagaiman
menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan
masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
B. Letak
Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia
1. Kedudukan
Hukum Administrasi Negara
Keberadaan Hukum Administrasi Negara
dalam suatu Negara sangatlah penting, baik bagi administrasi Negara maupun
masyarakat luas. Dengan adanya Hukum Administrasi Negara, pihak administrasi
Negara diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan hakekat kekuasaanya, tujuan
dan sifat daripada kewajiban-kewajiban, juga bagaiman bentuk-bentuk sanksinya
bilamana mereka melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan dibagian yang lain, yakni
bagi masyarakat, Hukum Administrasi Negara merupakan perangkat norma-norma yang
dapat digunakan untuk melindungi kepentingan serta hak-hak mereka.
Seperti diketahui dalam ilmu hukum
terdapat dua pembagian hukum, yaitu Hukum Privat (Sipil)
dan Hukum Publik.Penggolongan ke dalam hukum privat dan publik itu tidak
lepas dari isi dan sifat hubungan yang diatur dan bersumber dari
kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi. Adakalanya kepentingan itu
bersifat perorangan tetapi ada pula yang bersifat umum. Hubungan hukum tersebut
memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang melingkupi hak-hak dan
kewajiban dari dan terhadap siapa orang tersebut berhubungan.
Hukum publik adalah
hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang didalamnya
termasuk Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan (HAN). Pada
mulanya, Hukum Administrasi Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara,
tetapi karena perkembangan masyarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya
kaidah-kaidah hukum baru dalam studi Hukum Administrasi Negara maka lama
kelamaan HAN menjadi lapangan studi sendiri, terpisah bahkan mencakup
masalah-masalah yang jauh lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti ini tampak
pula pada bagian-bagian tertentu dari HAN itu sendiri, seperti kecenderungan
Hukum Pajak yang cenderung untuk menjadi ilmu yang mandiri, terlepas dari HAN.
Dengan demikian, HAN merupakan
bagian dari hukum publik karena berisi peraturan yang berkaitan dengan
masalah-masalah umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan
nasional, masyarakat dna negara. Kepentingan umum harus lebih didahulukan
daripada kepentingan individu, golongan dan kepentingan daerah dengan
pengertian bahwa kepentingan perseorangan harus dilindungi secara seimbang,
sehingga pada akhirnya akan tercapai tujuan negara dan pemerintahan seperti
tertera dengan jelas dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“…… melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Hukum administrasi berisi
peraturan-peraturan yang menyangkut “administrasi”. Administrasi sendiri berarti
“bestuur” (pemerintah). Dengan demikian, hukum administrasi (administratief
recht) dapat juga disebut dengan hukum tata pemerintahan (bestuursrecht).
Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai fungsi pemerintahan
(bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak termasuk pembentukan UU
dan peradilan.
Hukum Administrasi Negara merupakan
salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu
Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus
tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum
dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan
internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan
ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak
diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan
sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin
Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari
bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan
syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi
ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F.
Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum
administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in
cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
Menurut isinya hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum
sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan
perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya
adalah Hukum Administrasi Negara..
Hukum yang mengatur sebagian
lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain lapangan pekerjaan
administrasi negara diatur dalam HTN, Hukum Privat dsbnya. Pengertian HAN tidak
identik dengan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaan administrasi
negara". Maka dapat dikatakan bahwa HAN adalah suatu sb sistem dari Administrasi
negara.
2.
Fungsi-Fungsi Hukum Administrasi Negara
Dalam pengertian umum, menurut
Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan.
Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan
manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu
keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang
diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki. Menurut
Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan
masyarakat, yaitu sebagai berikut :
·
Direktif sebagai pengarah dalam membangun untuk
membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan
bernegara.
·
Integratif sebagai pembina kesatuan bangsa.
·
Stabilitatif sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya
hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
·
Perfektif sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan
administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara
dan bermasyarakat.
·
Korektif baik terhadap warga negara maupun
administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi HAN
dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi normatif, fungsi
instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama
lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas
berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang
digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada
akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus
menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
1.
Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara
Penentuan norma HAN dilakukan
melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan
melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan
hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang,
tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang
satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada umumnya ketentuan undang-undang
yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara
periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal
dengan istilah terugtred atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini
terjadi karena tiga sebab, yaitu karena keseluruhan hukum TUN itu demikian
luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam
UU formal;
Norma-norma hukum TUN itu harus
selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi
sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu
diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;
Di samping itu tiap kali diperlukan
pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian
dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta
pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih cepat dilakukan dengan
pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah
tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya.
Seperti disebutkan di atas bahwa
setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas
legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih
dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam
undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai
peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar
legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera
mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan
menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan,
akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran Basah
pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan
batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi.
Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak
administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan
kewajiban asasi warga. Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen
juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan
keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah
mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan
negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
2.
Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah dalam melakukan berbagai
kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan,
peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa
dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare state, pemberian
kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk
memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen
yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
3.
Fungsi Jaminan Hukum Administrasi Negara
Menurut Sjachran Basah, perlindungan
terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu
menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi
negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar
menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan perkataan
lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah
menurut hokum. Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan
kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan
rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah
serta peradilan merupakan sarana terakhir dmalam usaha menyelesaikan sengketa
antara pemerintah dengan rakyat.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi
HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkanm fungsi-fungsi HAN ini
akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara
hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen,
pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat
dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan
menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan
material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap
masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan
terjamin dengan baik.
C. Hubungan
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum yang lainnya.
Pada mulanya antara HTN dan HAN
merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats en Administratief recht,
kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut
berdiri sendiri.
Hubungan antara HTN dengan HAN
diantara para sarjana ternyata terdapat perbedaan pandangan yaitu ada sarjana
yang menganggap bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun
ada sarjana lian yang menganggap tidak ada perbedaan prinsip.
Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
Menurut Oppenheim HTN adalah
sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan
aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan
membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern antara beberapa alat
perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Artinya negara dalam
keadaan diam.
HAN adalah sekumpulan peraturan
hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah
dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan wewenang yang telah ditetapkan
oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam
keadaan bergerak.
Menurut Logeman HTN adalah
mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan
istimewa.
HTN mempelajari tentang:
1.
Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara.
2.
Siapakah yang mengadakan jabatan
3.
Dengan cara bagimana jabatan itu ditempati oleh
pejabat.
4.
Fungsi jabatan-jabatan,
5.
Kekuasaan hukum jabatan-jabatan.
6.
Hubungan antar masing-masing jabatan.
7.
Dalam batas-batas manakah oran negara dapat
melaksanakan tugasnya.
Sedangkan HAN merupakan pelajaran
tentang hubungan istimewa, yang mempelajari bentuk, sifat, dan akibat hukum
yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat
dalam melaksanakan tugasnya.
Kelompok yang tidak membedakan secara
prinsip antara lain Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
Menurut Kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN
seperti hubungan BW (KUH perdata) dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum
dan khusus. HTN adalah peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum,
misalnya UUD, UU organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan
peraturan-peraturan khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.
1. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah seorang
ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara
sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat
perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya,
keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat
merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa
Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari
hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara
menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum Administrasi Negara adalah
mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum
Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah
ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari
Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan
Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum
Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara
teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk
alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan
Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan
ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun
rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada
pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan
hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada
badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian
itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum
Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak
bergerak (staat in rust).
Pada pihak lain terdapat Hukum
Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan
wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum
Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan
bergerak (staat in beweging). Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata
Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasi
merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapi
hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht)
juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan –keputusan penguasa.
2. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum
Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata
pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk
menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di
dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum
Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi
istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran
kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor
Situmorang bahwa “apabila ada kaidah Hukum Administrasi negara yang diulang
kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada
pelanggaran kaidah hukum Administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam
hukum pidana”.
3. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scholten sebagaimana
dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan
hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum
umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum
publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata,
seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex
Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan
hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum
Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan
berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan
berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu
terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum
Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan
yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata
dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan
ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
4. Hukum
Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi,
administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock
dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas
setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan
memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu
proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam
penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara
mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang
dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum tata usaha (administrasi)
negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum
yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum
administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya
terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum
tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan
oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum
administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak".
Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
B. Saran
Sebagai Negara hukum sudah
sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar terciptalah Negara yang
sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam dapat terlendungi hukum
dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan, sebagai Negara hukum
Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman
dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah
kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah
seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh
masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu
apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah
bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
Dalam penyusunan Makalah ini penulis
tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan dan kehilafan oleh sebab itu penulis
berharap untuk diberi kritikan dan saran yang membangun guna kesempurnaan
makalah ini dan pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Handoyo, Hestu Cipto.(2009).Hukum Tata Negara
Indonesia. Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Yogyakarta
Minollah dan Eko Purnomo,Crisdianto.(2006).Hukum
Tata Negara Indonesia. Mataram University Press: Yogyakarta
SF, Marbun dkk. 2001. Dimensi-dimensi
Pemikiran Hukum Administrasi Negara. UII Press: Yogyakarta
______________1997.Sistem Administrasi Negara Jilid
3. Toko Gunung Agung: Jakarta
http://nuravik.wordpress.com/2011/10/29/kedudukan-hukum-administrasi-negara-dalam-
tata-hukum/
m
No comments:
Post a Comment