BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Salah satu kegunaan sejarah hukum adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta
hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. Hal ini merupakan
suatu proses, suatu kesatuan, dan satu kenyataan uang dihadapi, yang terpenting
bagi ahli sejarah data dan bukti tersebut adalah harus tepat, cenderung
mengikuti pentahapan yang sistematis, logika,jujur, kesadaran pada diri sendiri
dan imajinasi yang kuat. Sejarah
hukum merupakan bagian dari sejarah umumm. Sejarah
menyajikan dalam bentuk synopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan
dari abad kea bad, yakni sejak untuk pertama kali tersedia informasi sampa masa
kini.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka yang menjadi prumusan masalah pada makalah ini adalah,
apa yang dimaksud dengan sejarah hukum?
1.3 TUJUAN MAKALAH
Secara umum penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis salah satu
materi pembelajaran hukum, khususnya sejarah hukum di Indonesia dari zaman
belanda hingga saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH
Sejarah dapat diartikan
sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau
asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu
sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa
lalu manusia.
2.2. HUKUM
Hukum adalah system yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka
akan dipilih. Administrative hukum digunakan untuk meninjau kembali pkeputusan
dari pemerintah, sementara hukum internasionql mengatur persoalan antara
berdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan/tindakan militer
2.3. SEJARAH HUKUM INDONESIA
Sumbangan Von Savigny
sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah menghasilkan aliran historis (sejarah).
Cabang ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Apa
yang sejak lama disebut sejarah hukum, sebenarnya tak lain daripada pertelaahan
sejumlah peristiwa-peristiwa yuridisi dari zaman dahulu yang disusun secara
kronologis, jadi adalah kronik hukum dahulu. Sejarah hukum yang demikian itupun
disebut “antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah adalah suatu
proses, jadi bukan suatu yang berhenti melaiknkan suatu yang bergerak; bukan
mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada
pertumbuhan yang terus menerus. Pengertian tumbuh membuat 2 arti yaitu,
perubahan dan stabilitas. Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan
yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara
hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum
pada masa lampau merupakan suatu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat
mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah., bahwa
mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari
sejarah.
Misal saja penelitian
yang dilakukan oleh Mohd. Koesno tentang hukum adat setelah Perang Dunia II
melalui beberapa pentahapan (periodisasi). Secara kronologi perkembangan
tersebut dibaginya dalam beberapa tahap, yaitu:
- Masa 1945-1950
- Masa UUDS 1950
- Masa 1959-1966
- Masa 1966-sekarang
Penetapan tersebut
disertai analisis yang mendalam tentang kedudukan dan peranan hukum adat pada
masa-masa tersebut.
Mempelajari sejarah hukum memang bermanfaat, demikian yang dikatakan
oleh Macauly bahwa dengan mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan membuat
perjalanan ke negeri-negeri yang jauh.
2.4 PERANAN DAN FUNGSI
SEJARAH HUKUM.
Sebagai mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran sejarah, maka
study mengenai sejarah hukum ini akan mehasilkan keuntungan – keuntungan yang
sama seperti orang mempelajari sejarah umum. Salah satu dari keuntungan
tersebut adalah, bahwa pengetahuan kita mengenai system atau lembaga atau
pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya. Kekeliruan –
kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun penerapan suatu lembaga atau ketentuan
hukum tertentu, diharapkan dapat dicegah dengan cara mendapatkan keuntungan
tersebut diatas.
Seperti telah dijelaskan
diawal bahwa sejarah hukum merupakan salah satu bidang study hukum yang
mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum, mengungkap fakta dan
membandingkan antara hukum yang lampau dengan hukum sekarang ataupun yang akan
dating. Dalam peranannya sejarah hukum juga berusaha mengenali dan memahami
secara sistematis proses – proses terbentuknya hukum, factor – factor yang
menyebabkan dan sebagainya dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga
untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
Di samping itu sejarah hukum juga mempunyai kegunaan:
- Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.
- Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya. Patokan tersebut memberikan pedoman, bagaimana seharusnya manusia berkelakuan atau bersikap tindak, merupakan hasil dari perkembangan pengalaman manusia semnjak dahulu kala. Kaidah-kaidah hukum tersebut tahap demi tahap mengalami perombakan, peubahan, penyesuaian, pengembangan dan seterusnya. Sejarah hukum akan dapat mengungkapan apa sebabnya kaidah-kaidah pada masa kini mempunyai sifat dan isi tertentu. Tanpa sejarah hukum tak akan dapat dimengerti mengapa pasal 293 dan 534 KUHP misalnya berbunyi demikian, sehingga oleh sementara kalangan dianggap bertentangan dengan program keluarga berencana.
- Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
- Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
- Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga
hukum benar – benar
dapat berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini sangan penting,
terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah hukum memberikan
kemampuan, untuk dapat menilai keadaan – keadaan yang sedang dan memecahkan
masalah – masalahnya.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dari makalah ini kita
dapat mengetahui sejarah hukum di Indonesia sehingga kita dapat lebih mendalami
dan memahami tentang hukum secara umum, sigkat, dan jelas. Yang kedepannya akan
mendorong kita aga berhati-hati dalam bertindak.
3.2. SARAN
Demi kesempurnaan
makalah ini kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan, agar
makalah ini dapat menjadikan suatu pedoman untuk kalangan umum. Kami sebagai
penyusun memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan
makalah ini. Atas kritik , saran, dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. C.S.T. Kansil, S.H.
1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN Balai
Pustaka
R. Abdoel Djamali, S.H.
1984, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Rajawali Pers
R. Soeroso, S.H. 1992,
Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Sinar Grafika
No comments:
Post a Comment